tirto.id - Anggota Komisi III DPR, Muhammad Nasir Djamil, menilai KPK kurang responsif dalam melindungi Miryam S Haryani sebagai saksi dalam kasus korupsi e-KTP. Nasir mengatakan KPK seharusnya melapor ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di saat Miryam merasa diancam sejumlah pihak bukan malah menjadikannya sebagai tersangka.
"Sejak awal Miryam mengatakan bahwa yang bersangkutan merasa diancam dan ditekan sejumlah pihak, seharusnya KPK segera mengambil langkah untuk berkoordinasi dengan LPSK, bukan justru menjadikannya sebagai tersangka memberi keterangan palsu atas keterangan yang ia berikan," kata Nasir Djamil seperti dikutip Antara, Selasa (2/5/2017).
Dengan kondisi seperti itu, Djamil menilai LPSK sebagai satu-satunya lembaga yang diamanatkan UU Nomor 31/2014 jo UU Nomor 13/2016 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, wajib aktif memberikan perlindungan terhadap saksi yang berpotensi menuai ancaman seperti halnya Miryam.
"Miryam berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga dan harta benda serta bebas dari ancaman terkait dengan kesaksian yang akan dan sedang atau telah diberikannya itu bebas dari tekanan dalam memberikan keterangan, dan sebaiknya LPSK segera jemput bola untuk melindungi Miryam," kata dia.
Politisi PKS berharap LPSK segera mengambil langkah cepat sehingga pengungkapan kasus korupsi e-KTP dapat berjalan dan tidak ada satu pun pihak yang dapat menghambat proses hukum yang sedang berjalan.
Polisi telah meringkus Miryam S Haryani di salah satu hotel kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Senin (1/5) dini hari. Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK akhirnya menahan Miryam S Haryani pada Senin malam.
Mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Hanura itu disangkakan memberi keterangan tidak benar dalam sidang perkara korupsi pengadaan KTP elektronik dan dicari KPK.
KPK sudah tiga kali memanggilnya untuk diperiksa namun Miryam mangkir, sebelum akhirnya dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO) pada Kamis pekan kemarin.
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH