tirto.id - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra menanggapi soal terpidana kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto yang menerima total remisi dua tahun lebih, sebelum akhirnya bebas bersyarat pada 16 Agustus 2025.
Namun, ditanya soal potensi Setya Novanto untuk diterima kembali masuk ke dalam partainya, Soedeson tidak memberikan kepastian secara rinci. Namun, pastinya dia mengatakan Tuhan selalu memaafkan orang yang bersalah, dalam hal ini Setya Novanto, yang pernah menjabat Ketua Umum Partai Golkar.
“Beliau kan udah selesai menjalani hukuman, ya kita ini jangan, Tuhan saja mengampuni orang. Masa manusia enggak mengampuni? ya kan? itu aja,” kata Soedeson kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Menurutnya, Tuhan selalu mengampuni apabila seseorang berbuat dosa atau kesalahan. Dalam hal ini, alangkah baiknya sebagai manusia juga saling memaafkan antar sesama.
“Kalau kita ni bersalah, berdosa, minta maaf kepada Tuhan dimaafin lho. Masa kita sebagai manusia, orang udah begitu kita menghukum terus,” ucapnya.
Soedeson pun mengatakan setiap pihak terpidana berhak mendapatkan remisi apabila ia berkelakuan baik. Dengan demikian, dia menilai DPR RI memegang teguh prinsip equality before the law, yang artinya prinsip penting yang menjamin keadilan dan kesetaraan bagi semua individu di depan hukum.
“Apakah itu kasus mencuri, pembunuhan, korupsi, begitu yang bersangkutan dihukum, maka namanya terpidana. Terpidana berhak mendapatkan remisi. Kan gitu kan?,” ucapnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Mashudi, mengungkapkan bahwa terpidana kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, telah memperoleh total remisi dua tahun lebih, sebelum akhirnya bebas bersyarat pada 16 Agustus 2025.
“Itu [total remisi] 28 bulan 15 hari,” ujar Mashudi kepada wartawan usai acara pemberian remisi dalam rangka HUT RI ke-80 di Lapas kelas II-A Salemba, Jakarta Pusat, Minggu (17/8/2025).
Menurutnya status bebas bersyarat yang diberikan kepada Setnov mengharuskan dia menjalani masa bimbingan sebagai klien pemasyarakatan dan melapor satu kali sebulan hingga April 2029. Apabila melanggar, kata Mashudi, maka status bebas bersyarat kepada Setnov dapat dicabut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dia [wajib] melaporkan ke bapas (Balai Pemasyarakatan) yang ada terdekat. Di situ juga bisa, ke Bandung juga bisa,” tuturnya.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id
































