tirto.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Demokrat, Dede Yusuf Macan Effendi, mengkritik keras praktik politik uang yang dinilainya masih menjadi persoalan serius dalam kontestasi politik di Indonesia.
Menurut dia, tingginya biaya politik berdampak langsung pada buruknya tata kelola pemerintahan daerah serta meningkatnya persoalan hukum yang menjerat kepala daerah setelah terpilih.
Dede Yusuf mengungkapkan, berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hampir 40 persen kepala daerah terindikasi bermasalah dengan pidana. Angka tersebut, kata dia, menjadi alarm keras bahwa persoalan biaya politik dan money politics tidak bisa dipandang sebagai isu teknis semata.
Pernyataan itu disampaikan Dede Yusuf saat menanggapi wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada), yang kembali menjadi sorotan karena mahalnya ongkos politik. Ia menilai praktik politik uang tidak hanya terjadi dalam Pilkada, tetapi juga marak dalam pemilihan kepala desa (Pilkades), dengan biaya politik yang dinilai semakin tidak rasional, bahkan di tingkat desa.
“Silakan di cross check saja ada daerah yang biaya untuk Pilkades itu mencapai Rp16 miliar. Untuk menjadi kepala desa. Dan itu money politics sangat terjadi,” ujar Dede Yusuf kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Menurut dia, tingginya biaya politik tersebut berkaitan erat dengan lemahnya pengawasan. Ia menilai Pilkades selama ini belum memiliki mekanisme pengawasan yang memadai, berbeda dengan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pilkada yang berada dalam pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Oleh karena itu, Dede mulai memikirkan kemungkinan perluasan fungsi pengawasan Bawaslu dalam mengawasi Pilkades.
“Kami lagi mulai memikirkan apakah Bawaslu bisa menjadi fungsi pengawas kepada Pilkades,” kata dia.
Masalah biaya politik, lanjut Dede Yusuf, juga menjadi beban struktural bagi kepala daerah terpilih akibat ketergantungan pada pendanaan selama kontestasi. Ketergantungan tersebut, menurutnya, berimplikasi pada praktik transaksional setelah menjabat. “Memang mereka semua rata-rata banyak bergantung kepada yang namanya pendana dan itu yang berdampak kemudian berikutnya adalah mereka berurusan dengan hukum,” ujarnya.
Ia juga menanggapi usulan PDIP yang mendukung Pilkada langsung dengan penerapan e-voting. Dede Yusuf mengingatkan bahwa penggunaan teknologi pemilihan tidak serta-merta menghapus praktik politik uang. Ia mencontohkan pengalaman Pilkades yang sebagian telah menggunakan sistem e-voting.
“E-voting akan tetap menjadi satu usulan dan saat ini kan dilakukan di Pilkades,” ujarnya.
Fakta di lapangan, kata dia, justru menunjukkan bahwa praktik politik uang tetap tinggi meski menggunakan sistem elektronik. “Di Pilkades yang terjadi saat ini itu money politics juga menjadi sangat tinggi sekali karena tidak ada pengawasan yang secara langsung,” tutur Dede Yusuf.
Ia menegaskan, pembahasan terkait sistem Pilkada, termasuk kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan, masih akan melalui proses panjang dan kajian mendalam. Berbagai data, baik yang mencerminkan aspirasi publik maupun pengalaman empiris para kepala daerah, akan dikompilasi dan dikaji bersama.
“Semua ini data akan kita masukkan dan tentu akan kita kaji sama-sama. Proses keterlibatan publik pun tetap harus menjadi prioritas,” kata Dede Yusuf.
Meski demikian, Dede Yusuf menekankan bahwa hingga kini fokus DPR masih berada pada pembahasan Undang-Undang Pemilu. Sementara isu Pilkada, menurut dia, belum menjadi agenda legislasi dalam waktu dekat.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Farida Susanty
Masuk tirto.id































