tirto.id - Kepolisian Resor (Polres) Cimahi, Jawa Barat menangkap dua orang tersangka pembunuhan seorang pelajar SMPN 26 Bandung di kawasan bekas tempat wisata Kampung Gajah, Jalan Sersan Bajuri, Kabupaten Bandung Barat.
Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adi Putra di Cimahi, Minggu (15/6/2026) mengatakan tersangka pelaku pembunuhan yang berusia di bawah umur tersebut berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Garut.
“Terkait penemuan jasad di kawasan eks Kampung Gajah, pihak kepolisian telah mengamankan pelaku. Dua di antaranya diketahui masih berusia di bawah umur dan ditangkap di Garut,” ujarnya.
Dirinya menjelaskan bahwa Unit Resmob Satreskrim Polres Cimahi menangkap dua pelaku berinisial YA (16) dan AP (17) di Desa Banyuresmi, Kabupaten Garut, pada Sabtu (14/2) malam.
Ia juga menambahkan pelaku sebelumnya sempat kabur ke Tasikmalaya, namun kemudian kembali lagi ke Garut.
Motif & Kronologi Pembunuhan Siswa di Kampung Gajah
Menurut pemeriksaan, tersangka YA (16) mengaku dendam terhadap korban yang menyatakan menghentikan hubungan pertemanan yang telah terjalin sekitar tiga tahun.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku sakit hati karena korban memutus hubungan pertemanan mereka," katanya.
Ia menjelaskan bahwa tersangka YA menyusul korban ke Bandung dengan disertai niat untuk menghabisi korban. YA diantar oleh AP (17) yang juga sudah diamankan.
"Pelaku berangkat ke Bandung untuk menemui korban. Dari pengakuannya, memang sudah ada niat melakukan pembunuhan," ujarnya.
Kapolres menyebut hubungan korban dan pelaku sebelumnya cukup dekat dan diketahui oleh keluarga korban karena keduanya sempat bersekolah di Garut sebelum korban pindah ke Bandung.
"Hubungan mereka seperti kakak dan adik. Walaupun korban sudah pindah ke Bandung, komunikasi masih berjalan," katanya.
Menurut dia, keputusan korban untuk memutus hubungan pertemanan diduga menjadi pemicu utama tindakan kekerasan tersebut hingga berujung pada kematian korban.
Niko juga mengatakan Polres Cimahi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka serta sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara.
"Secara lengkap motif dan rangkaian peristiwa masih kami dalami. Kami juga menghargai kondisi keluarga korban yang sedang berduka," ujarnya.
Kapolres juga menambahkan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan mempertimbangkan bahwa kedua tersangka masih berusia di bawah umur.
Aksi pembunuhan tersebut terjadi pada Senin (9/2/2026) sore saat para pelaku sengaja mendatangi korban ke Bandung.
Kapolres juga menjelaskan terdapat jeda beberapa hari sebelum jasad korban ditemukan oleh seorang saksi yang tengah melakukan siaran langsung di media sosial pada Jumat malam.
"Korban tersebut dihabisi pada Senin sore dan pelaku sengaja datang ke Bandung. Kemudian beberapa hari kemudian, jasad korban ini baru ditemukan saksi yang sedang live media sosial pada Jumat malam," tambahnya
Sebelumnya, ZAAQ dilaporkan menghilang sejak 9 Januari 2026 dan sempat beredar kabar bahwa korban menjadi korban penculikan, tetapi hasil penyelidikan mengungkap bahwa informasi tersebut merupakan rekayasa pelaku.
Pihak kepolisian menyebut ponsel korban sempat berada dalam penguasaan pelaku dan digunakan untuk menyebarkan informasi yang menyesatkan terkait dugaan penculikan.
"Jadi informasi soal korban yang diculik ini, sebetulnya buatan pelaku. Saat itu, ponsel korban ini dalam penguasaan pelaku. Intinya saat ini masih kami dalami dulu hal-hal lainnya," jelasnya.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami sejumlah fakta lain untuk mengungkap secara utuh motif dan kronologi kejadian tersebut.
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id































