tirto.id - Kepolisian menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan pihak keluarga tersangka pembunuhan anak politikus PKS di Cilegon. Dalam gugatan ini, Kasatreskrim dan Kapolres Cilegon menjadi pihak tergugat.
Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Yoga Tama, menyatakan pihaknya mempersilakan tersangka Heru Anggara mengajukan gugatan tersebut.
“Menghormati proses yang ditempuh oleh tersangka karena sudah diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” kata Yoga kepada wartawan, Selasa (10/2/2026).
Yoga menerangkan praperadilan mengacu pada Pasal 158 sampai Pasal 160 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, di mana disebutkan Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa berupa penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan sesuai Pasal 158 Huruf a KUHAP.
Dalam aturan tersebut, permohonan pemeriksaan itu diajukan oleh tersangka, keluarga tersangka, atau advokatnya kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya sesuai pasal 160 Ayat (1) KUHAP. Kemudian, disebutkan permohonan hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama sesuai pasal 160 Ayat (3) KUHAP juga tidak dapat dimintakan banding sesuai Pasal 164 Ayat (1) KUHAP.
“Ini hal lumrah dan merupakan hak dari tersangka, tapi perlu diingat praperadilan adalah ranah formiil, bukan materiil,” ungkap dia.
Terkait dengan gugatan ini, Kapolres Cilegon, AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga, telah berusaha dihubungi reporter Tirto. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons dari dia.
Sebelumnya diberitakan Polda Banten mengungkap rekam jejak kehidupan tersangka HA yang merupakan pelaku pembunuhan Muhammad Axle (9), anak dari politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Banten, Maman Suherman. Tersangka mengaku kepada penyidik bahwa salah satu alasan perbuatannya adalah tekanan ekonomi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, menyampaikan bahwa tersangka mengalami kerugian akibat investasi kripto. Awalnya, tersangka HA menanam modal Rp400 juta dari tabungan bersama istrinya dan sempat meraup untung hingga Rp4 miliar. Namun, keuntungan itu tak membuatnya puas.
"Tujuannya untuk main kripto lagi, tapi hasilnya yang bersangkutan kalah lagi. Karena himpitan ekonomi inilah, mendorong yang bersangkutan untuk melakukan tindak pidana ini," kata Dian dalam konferensi pers yang disiarkan di Instagram Polda Banten, Senin (5/1/2026).
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































