Menuju konten utama

Polisi Ungkap Kasus Penganiayaan Pencari Sumbangan di Tangsel

Polres Tangerang Selatan mengungkap kasus penganiayaan terhadap 3 remaja pencari sumbangan, yang diduga dilakukan oleh pemilik Yayasan Khusnul Khotimah Indonesia.

Polisi Ungkap Kasus Penganiayaan Pencari Sumbangan di Tangsel
Ilustrasi penganiayaan. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Polres Tangerang Selatan mengungkap kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap tiga remaja pencari dana sumbangan yang dilakukan oleh pemilik dan pengurus Yayasan Khusnul Khotimah Indonesia.

"Dia tersangka telah ditangkap dan seorang lainnya masih menjadi buron. Kami menangkap Abdul Rojak (33) selaku pemilik dan penanggung jawab yayasan dan Dedi (25) sebagai pengurus yayasan. Sedangkan Haerudin (27), teman pemilik, masih menjadi DPO,” kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho ketika dihubungi Tirto, Selasa (25/9/2018).

Para pelaku diduga menganiaya ketiga korban, yaitu SA alias I (16) dipukul dan ditendang oleh Rojak di pipi bagian kiri, kemudian ditendang dan diinjak bahu sebelah kanan. Oleh Haerudin, ia disuruh saling mencukur rambut korban menggunakan gunting oleh Haerudin dan kepala sebelah kiri turut ditendang.

Selanjutnya, GP (16) dipukul pipi kiri, kepala bagian depan, ditendang bahu bagian belakang dan dahi oleh Rojak. Sementara itu, Dedi memukul pipi bagian kiri, meludahi pipi dan mulut, serta menyiram korban dengan teh. Haerudin juga ikut menendang dahi korban.

DA (21), korban ketiga, oleh Rojak dipukul pipi korban sebelah kiri dan kepala bagian depan, seta menendang bahu bagian belakang juga dahi. Oleh Dedi, ia dipukul pipi sebelah kiri, diludahi di pipi dan mulut, serta disiram dengan teh. Sedangkan Haerudin menendang dahinya.

Alexander mengatakan, Rojak ditangkap pada Rabu (12/9/2018) di Bekasi dan Dedi pada Selasa (18/9/2018) di Tangerang Selatan, mereka ditangkap di kediaman masing-masing. Sementara itu, para korban disekap selama lima hari.

Diketahui, SA dan GP merupakan mantan relawan di Yayasan Khusnul Khotimah. Mereka bertugas mencari sumbangan pada Rabu (5/9/2018).

Mereka tidak menjadi bagian dari yayasan tersebut sejak pertengahan Juli 2018. Dalam kejadian itu, DA turut membantu meminta sumbangan.

Lantas, ketika SA dan GP meminta sumbangan di sebuah toserba di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan, aksi mereka diketahui oleh Dedi. Saat itu Dedi sedang mengantar para pencari sumbangan, kedua korban kedapatan meminta sumbangan tanpa izin resmi dari Yayasan Khusnul Khotimah.

Selanjutnya kedua korban dibawa ke yayasan dan diinterogasi, mereka juga diduga disiksa oleh para tersangka. Selanjutnya, keluarga dari GP, Andi Krisnahadi, mengetahui kabar tersebut.

Andi ingin menjemput GP, namun oleh Rojak, ia diminta Rp18 juta sebagai tebusan agar GP bisa dibawa pulang ke rumah. Alasannya, yayasan tersebut rugi lantaran nama yayasan dicatut oleh ketiga korban.

Lantas, Andi melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Laporan itu bernomor LP/857/K/IX/2018/SPKT/ RES. TANGSEL bertanggal 9 September 2018.

Dari hasil penyelidikan kepolisian, diketahui dari para tersangka bahwa hasil penggalangan donasi oleh pelaku digunakan untuk keperluan pribadi.

Sedangkan status yayasan itu sendiri masih dalam penelusuran dan menunggu penjelasan Kementerian Hukum dan HAM. Setiap hari, para pelaku minimal mendapat setoran Rp300 ribu dari satu relawan. Nantinya, 70 persen untuk tersangka, 30 persen untuk relawan.

Para tersangka dijerat Pasal 77 Subsider Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 333 KUHP dan/atau pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 15 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika & Adi Briantika
Editor: Yandri Daniel Damaledo