Menuju konten utama

Polisi Temukan Kebun Ganja di Kontrakan Pasutri WN Belanda-Rusia

Kebun ganja terorganisasi, kontrakan bahkan dibagi atas beberapa area, yakni pembibitan, penanaman, hingga perkebunan hidroponik.

Polisi Temukan Kebun Ganja di Kontrakan Pasutri WN Belanda-Rusia
Konferensi pers pengungkapan kasus kebun ganja klandestin di Mapolda Bali, Jumat (03/10/2025). Tirto.id/Sandra Gisela

tirto.id - Polda Bali menggerebek kebun ganja milik warga negara asing (WNA) yang berada di dalam sebuah rumah kontrakan, Kelurahan Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Bali pada Rabu (01/10/2025) pukul 12.30 WITA. Para pelaku merupakan pasangan suami-istri berinisial NR (laki-laki, 31) yang merupakan WN Belanda dan KV (perempuan, 33) yang berasal dari Rusia.

"Kejadiannya berawal dari informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah diduga ada kegiatan klandestin [tersembunyi], jenis ganja hidroponik yang dilakukan WNA," ungkap Dirresnarkoba Polda Bali, Kombes Pol Radiant, dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (03/10/2025).

Konpers Kasus Kebun Ganja Klandestin

Konferensi pers pengungkapan kasus kebun ganja klandestin di Mapolda Bali, Jumat (03/10/2025). Tirto.id/Sandra Gisela

Setelah mengamankan kedua pasangan itu di depan kontrakan, polisi lantas masuk dan melakukan penggeledahan di dalam. Mereka berhasil menemukan satu buah plastik klip berisi serbuk berwarna hijau yang bertuliskan 'NPK', satu buah plastik klip berisi serbuk berwarna putih yang bertuliskan 'NPK Magnesium', dan satu buah wadah berisi serbuk berwarna hitam yang bertuliskan 'Germination 70 persen Fairy Red MRN'.

Selanjutnya ditemukan pula satu buah plastik klip berisi serbuk warna hijau muda bertuliskan "Mycorrhiz", botol-botol plastik dan bungkusan penyubur tanaman, 142 pot plastik kecil berwarna hitam dan putih, empat pot persegi berwarna putih, 100 pot berwarna hitam, lima pot berisi media tanaman.

Lalu, ada satu buah wadah ukur, dan satu buah botol plastik yang masing-masing berisi media tanam dan kecambah, satu buah plastik klip diduga berisi biji ganja, serta satu buah kotak berwarna hitam berisi biji kering yang diduga merupakan biji ganja.

Polisi juga menemukan satu buah kipas, satu buah alat pengatur suhu, satu humidifier, dua buah lampu pencahaya, rangkaian peralatan listrik, satu buah rangkaian blower, CCTV, alat pengatur suhu, lampu pencahayaan, rangkaian peralatan listrik, kontainer media tanam hidroponik, rangkaian peralatan hidroponik, serta plastik klip berisi gabus media tanam hidroponik.

"Dari hasil pemeriksaan ditemukan bukti bahwa tersangka membangun atau membuat tenda hidroponik, termasuk kelistrikan dan pengairan, serta mulai dari penyemaian biji hingga pembibitan pada pot hidroponik. Terdapat pula area pertumbuhan tanaman ganja yang siap panen," jelas Radiant.

Konpers Kasus Kebun Ganja Klandestin

Konferensi pers pengungkapan kasus kebun ganja klandestin di Mapolda Bali, Jumat (03/10/2025). Tirto.id/Sandra Gisela

Radiant mengungkap, kedua WNA tersebut masuk ke Bali sekitar bulan Maret 2025 tanpa Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Sementara itu, penyemaian ganja telah dilakukan dari sekitar bulan Mei 2025. Pelaku disebut belum sempat memanen ganja tersebut sebelum digerebek.

Polisi menduga kegiatan tersebut terorganisasi karena terdapat beberapa area pada kontrakan tersebut, yakni area pembibitan, penanaman, hingga perkebunan hidroponik. Masing-masing area telah dilengkapi dengan sistem pendingin, pengatur suhu, penyiraman, pemupukan, lampu pencahayaan, serta diawasi CCTV.

"Kalau kita lihat dari bukti, ada kemungkinan bahwa yang bersangkutan juga akan menjual. Di situ kita lihat ada timbangan di dalam, sehingga ada dugaan bahwa dia juga mungkin akan mengedarkan ke orang-orang tertentu," ucapnya.

Setelah didalami, NR mengaku kepada polisi bahwa dia mendapatkan bibit ganja dari seseorang berinisial Mr. C. Saat ini, Ditresnarkoba Polda Bali sedang mengendus keberadaan Mr. C dan jaringannya yang berada di Bali, serta sumber barang atau benih ganja tersebut.

"Kami sedang dalami apakah Mr. C ini yang memberikan dana atau mungkin ada pihak lain," tambahnya.

Dari pemeriksaan awal, NR telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, KV disebut hanya mengetahui keberadaan kebun ganja milik suaminya tersebut, sehingga polisi sedang melakukan pendalaman lebih lanjut mengenai keterlibatan KV.

"Dia juga tidak bisa melakukan perbuatan apa-apa untuk melaporkan, karena hubungan suami dan istri," kata Radiant.

Atas perbuatannya dalam kasus tersebut, NR dijerat dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Narkotika, yaitu menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi satu kilogram atau lima batang pohon.

Ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.

Baca juga artikel terkait TANAMAN GANJA atau tulisan lainnya dari Sandra Gisela

tirto.id - Flash News
Kontributor: Sandra Gisela
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Siti Fatimah