tirto.id - Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap seorang pria berinisial N membawa 100 batang detonator dalam kemasan satu kotak tanpa label.
"Setelah mendapat informasi, tim menyelidiki dan berhasil menangkap N saat memiliki, menguasai dan membawa 100 batang detonator,” ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna, Kamis (21/10/2021).
Pria berusia 27 tahun itu ditangkap di sekitar Jalan El Tari, Kabupaten Sikka pada 3 Oktober lalu. Polisi kemudian membawa N ke markas unit Polairud Sikka untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain detonator, polisi menyita dua ponsel, satu sepeda motor dan surat tanda nomor kendaraan (STNK), serta satu jaket.
"Tersangka N mengaku ia melakukan tindakan tersebut karena ingin mendapatkan keuntungan pribadi dengan menjual kepada para nelayan yang melakukan penangkapan ikan menggunakan bom ikan,” jelas Rishian.
Tersangka N dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun. Saat ini, berkas perkara N telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi NTT.
Dalam perkara ini, detonator pabrikan asal India dengan tingkat ledakan tinggi level 8 dijual Rp200 ribu per batang. Satu batang detonator dapat dibagi dan dapat memproduksi 10 botol bom rakitan siap pakai. Dengan begitu, 100 detonator bisa membuat 1.000 botol bom rakitan.
Kasus ini merupakan kasus kedua pada 2021, perkara pertama berlokasi di Desa Boru, Kecamatan Wulanggitang, Kabupaten Flores Timur. Penggunaan bom laut ini pun berdampak buruk bagi lingkungan.
"Dapat menimbulkan kerusakan ekosistem laut, biota laut, dan mikroorganisme lainnya. Pelaku menggunakan detonator untuk membuat bom rakitan untuk menangkap ikan,” imbuh Rishian.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan