tirto.id - Polda Banten dan Polresta Tangerang telah menyelesaikan sidang etik terhadap Brigadir NP, Kamis (21/10/2021). NP merupakan polisi yang membanting mahasiswa UIN Banten Muhamad Fariz Amrullah hingga kejang-kejang dan pingsan saat demo di Kantor Bupati Tangerang.
Brigadir NP divonis terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
“Diberi sanksi terberat secara berlapis mulai dari penahanan di tempat khusus selama 21 hari, mutasi yang bersifat demosi menjadi Bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan, dan memberikan teguran tertulis yang secara administrasi akan mengakibatkan Brigadir NP tertunda dalam kenaikan pangkat dan terkendala untuk mengikuti pendidikan lanjutan," kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, Kamis malam.
Sidang etik dipimpin Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro selaku atasan Brigadir NP dan diawasi Divisi Profesi dab Pengamanan (Propam) Polri. Persidangan terhadap Brigadir NP turut dihadiri korban dan ketiga temannya.
Hal-hal yang memberatkan hukuman terhadap NP yakni perbuatannya eksesif, di luar prosedur, menimbulkan korban dan dapat menjatuhkan nama baik Polri.
Sementara itu, pendamping hukum NP mengajukan hal-hal yang meringankan yakni kliennya mengakui dan menyesali perbuatannya, bahkan meminta maaf secara langsung kepada korban; NP selama 12 tahun pengabdian tanpa pernah dihukum disiplin, kode etik, dan pidana; NP aktif dalam pengungkapan perkara atensi publik seperti kejahatan jalanan, dan pembunuhan; serta NP memiliki istri dan tiga orang anak, cum masih relatif muda.
“Putusan sidang ini menjadi representasi ketegasan Kapolda Banten dalam menindaklanjuti pelanggaran anggota secara cepat, efektif, transparan dan berkeadilan,” ucap Shinto.
Aksi brutal Brigadir NP terjadi saat para mahasiswa menggelar demo bertepatan dengan hari ulang tahun Kabupaten Tangerang ke-389 pada 13 Oktober 2021.
Dalam video yang beredar, seorang demonstran dibanting oleh polisi dengan posisi badan belakang menghantam trotoar. Lantas mahasiswa itu kejang-kejang dan pingsan. Brigadir NP langsung meninggalkan korban yang sudah tak berdaya.
Komnas HAM turut merespons kejadian tersebut. “Tindakan ini tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan tentu saja potensial melanggar hak asasi manusia, juga melanggar protap internal kepolisian. Ini harus diupayakan agar tidak terulang kembali di manapun dan untuk siapa pun di seluruh Indonesia,” kata Komisioner Pemantauan/Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam, Kamis (14/10/2021).
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan