Menuju konten utama

LPSK Beri Perlindungan pada 15 Saksi & Korban Kasus Kematian AM

LPSK menerima 15 permohonan perlindungan dalam perkara kematian AM dan dugaan penyiksaan di Padang, Sumatra Barat.

LPSK Beri Perlindungan pada 15 Saksi & Korban Kasus Kematian AM
Ketua LPSK terpilih Brigjen Pol Achmadi (tengah) didampingi para wakil ketua Sri Nurherawati (kanan), Wawan Fahrudin (kedua kanan), Sri Suparyati (ketiga kanan), Antonius Prijadi Sosesilo Wibowo (ketiga kiri), Susilaningtias (kedua kiri), dan Mahyudin (kiri) berfoto bersama usai Pemilihan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Kamis (16/5/2024). Brigjen Pol Achamdi terpilih sebagai Ketua LPSK untuk masa jabatan 2024-2029. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.

tirto.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima 15 permohonan perlindungan dalam perkara kematian AM dan dugaan penyiksaan di Padang, Sumatra Barat. Pemohon terdiri dari 13 pemuda berstatus saksi dan 2 orang keluarga korban.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengatakan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Selasa (23/07/2024) memutuskan memberikan program perlindungan terhadap 15 Terlindung dengan mendapat program Pemenuhan Hak Prosedural (PHP), Hak Atas Informasi, dan Rehabilitasi Psikologis.

Layanan Pemenuhan Hak Prosedural (PHP) diberikan dalam rangka pendampingan terhadap para saksi dan korban untuk memberikan keterangan dalam pemeriksaan di setiap proses hukum peradilan pidana baik sejak tahap penyidikan hingga persidangan.

“Terdapat 13 terlindung LPSK mendapat program PHP. Posisi mereka masih remaja dengan rentang usia 14-18 tahun akan didampingi saat menjadi saksi di kepolisian, kejaksaan hingga saat di persidangan," ungkap Susilaningtias dalam keterangan resmi, Jakarta, Senin (29/7/2024).

Penguatan psikologis diberikan sebagai upaya untuk memberikan penguatan dan pemulihan psikologis kepada para saksi dan korban yang kebanyakan merupakan anak di bawah umur.

“Sebanyak 2 terlindung mendapat rehabilitasi psikologis, yakni WE dan PP yang ditangkap dan mengalami kekerasan,” tambah Susi.

Dalam hasil penelaahan LPSK, terdapat beberapa temuan. Pertama, ada 3 Laporan Polisi (LP) yang saling terkait yaitu LP tentang penemuan mayat, penganiayaan/penyiksaan, dan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Kedua, saksi dan korban merupakan anak di bawah umur. Ketiga, para saksi dan korban mengalami kekerasan/penyiksaan. Lalu, temuan keempat sebagian saksi dan/atau korban termasuk keluarganya masih trauma. Temuan kelima beberapa saksi dan/atau korban telah dimintai keterangan, namun tidak disertai dengan surat panggilan dan tidak didampingi oleh penasehat hukum.

Sebelumnya, LPSK sudah memutuskan perlindungan pada 5 orang keluarga AM pada Rabu 17 Juli 2024. Program perlindungan yang diberikan berupa PHP dan pemenuhan hak atas informasi pada Ayah, Ibu, Paman, Kakek dan Nenek dari AM.

Dalam perkara kematian AM dan dugaan penyiksaan LPSK melakukan penjangkauan dan penelaahan meliputi wawancara dengan LBH Padang selaku kuasa hukum para pemohon, wawancara dengan para pemohon, pertemuan dengan Kapolda Sumatera Barat beserta jajaran, pertemuan dengan Wakapolresta Padang beserta jajaran, pertemuan dengan penyidik Unit 1 (Pidum) dan (Jatanras) Polresta Padang, serta pertemuan dengan UPTD PPA Provinsi Sumatra Barat.

Baca juga artikel terkait LPSK atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang