tirto.id - Polisi menangkap pria berinisial IS (32), pelaku pembunuhan disertai mutilasi di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Ia ditangkap di wilayah Purworejo pada Senin 25 Juli 2022 dini hari.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, IS merupakan residivis kasus pencabulan di Kabupaten Tegal pada 2015 lalu. Korban mutilasi ialah perempuan berinisial K (24). K merupakan korban pencabulan IS pada 2015.
"Pelaku ini dihukum 10 tahun, setelah menjalani enam tahun bebas, kembali mencari korban," kata Luthfi dilansir dari Antara pada Selasa (26/7/2022).
Luthfi menjelaskan, pelaku melakukan pembunuhan sadis itu di tempat indekos korban di Jalan Soekarno-Hatta, Kabupaten Semarang pada 17 Juli 2022.
Sebelum dibunuh, IS dan K terlibat perselisihan saat berada di indekos. IS mengaku tersinggung dengan ucapan K hingga akhirnya membunuh korban dengan cara dicekik.
"Karena bingung, pelaku kemudian memutuskan untuk memotong-motong tubuh korban menjadi beberapa bagian," ungkap Luthfi.
Luthfi menyebut pelaku memotong tubuh korban menjadi 11 bagian. Potongan tubuh tersebut diletakan dalam tujuh buah kantong.
Bagian tubuh korban pertama kali ditemukan warga di sekitar aliran Sungai Klero, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, pada 24 Juli 2022.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi penemuan, lanjut dia, petugas menemukan kartu ATM yang menjadi titik awal pengungkapan identitas korban.
Atas perbuatannya, IS dijerat Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan.