Menuju konten utama
Update Kasus Brigadir J

Sederet Fakta Penting tentang Kematian Brigadir J

Kasus penembakan Brigadir J di rumah Kadiv Propam Irjen Sambo terus bergulir. Kuasa hukum meminta autopsi ulang jenazah Brigadir J.

Sederet Fakta Penting tentang Kematian Brigadir J
Peserta aksi dari Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) mengangkat poster saat aksi seribu lilin dan doa bersama untuk Alm Brigadir Yosua Hutabarat di Bundaran HI, Jakarta, Jumat (22/7/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.

tirto.id - Tim gabungan Polri masih mengusut penyebab kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau J, seorang polisi yang ditembak oleh Bharada E, rekannya yang juga sesama anggota Korps Bhayangkara, di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Peristiwa penembakan ini terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, sekira pukul 17.00 WIB. Yosua diduga memasuki kamar pribadi Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, yang di dalamnya terdapat Putri Candrawathi, istri Sambo, sedang rehat usai perjalanan dari Magelang.

Yosua diduga melecehkan istri jenderal bintang dua itu, serta sempat menodongkan pistol ke kepala Putri. Putri berteriak, lantas teriakan itu didengar oleh Bharada E yang berada di lantai dua. Akibatnya Yosua panik dan angkat kaki. Lantas Yosua menembak E.

Dua polisi itu saling muntahkan pelor, dan imbasnya lima peluru berhasil mengenai Yosua dan menewaskannya.

Berikut perjalanan kasus tersebut:

Rekaman CCTV & Ponsel Ditemukan

Polri memastikan bahwa pihak laboratorium forensik masih memeriksa ponsel milik Brigadir Yosua dan rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi peristiwa. Pemeriksaan mengedepankan pendekatan investigasi berbasis ilmiah.

"Ponsel dan rekaman CCTV yang berhasil diamankan oleh penyidik, saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan di labfor," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, via keterangan tertulis, Jumat, 22 Juli 2022.

Pada pengusutan perkara tersebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkomitmen mengungkap kasus secara transparan dan akuntabel.

"Semua akan disampaikan secara komprehensif. Kami akan menyampaikan seluruh fakta secara komprehensif ," ucap Dedi.

Ekshumasi

Keluarga Birgadir Yosua meragukan hasil autopsi pertama jenazah, maka mereka pun mengajukan autopsi ulang melalui ekshumasi atau pembongkaran makam. Kepolisian menerima permintaan tersebut dan rencananya bakal dilakukan Rabu, 27 Juli.

"Rencana ekshumasi pada Rabu (27 Juli)," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah, ketika dihubungi Tirto, Senin, 25 Juli 2022. Jika ekshumasi ini mendapatkan temuan lain, maka temuan itu bisa digunakan dalam penyidikan perkara oleh tim gabungan atau sebagai bukti di persidangan.

Sementara, pada Jumat, 22 Juli, polisi menjadikan kasus dugaan pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian yang dilaporkan oleh pengacara keluarga Brigadir Y, ditingkatkan menjadi tahap penyidikan usai gelar perkara.

Kapolda Jambi Cek Lokasi Ekshumasi

Kapolda Jambi Irjen Pol A. Rachmad Wibowo meninjau langsung persiapan lokasi autopsi ulang jenazah Brigadir Yosua di RSUD Sungai Bahar, Muaro Jambi, Minggu, 24 Juli.

"Saya sudah bertemu langsung dengan Kepala Rumah Sakit Daerah Sungai Bahar dan mengecek seluruh lokasi dan persiapan ruangan,” kata dia.

Kunjungan tersebut guna memastikan semua kebutuhan autopsi telah tersedia dengan baik serta memastikan akses yang akan dilalui saat pengantaran jenazah.

Kekasih Brigadir Yosua Bersaksi

Vera, kekasih Brigadir Yosua, diperiksa di Polda Jambi terkait kematian pacarnya. Dia dua kali bersaksi yakni Jumat, 22 Juli dan Minggu, 24 Juli.

“Penyidik menanyakan terkait percakapan terakhir mereka," kata kuasa hukum Vera, Ramos Hutabarat, usai mendampingi kliennya.

Vera dicecar 32 pertanyaan selama pemeriksaan dan pada Minggu hanya mendalami pertanyaan dua hari sebelumnya. Ponsel perempuan itu pun turut disita penyidik untuk dijadikan barang bukti.

Kliennya terakhir kali berkomunikasi melalui telepon dengan Brigadir Yosua pada Jumat, 8 Juli, pukul 16.43 WIB, sebelum ia terlibat baku tembak dengan Bharada E.

Tiga Perwira Polri Dinonaktifkan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk Brigjen Pol Anggoro Sukartono sebagai Karopaminal. Anggoro saat ini menjabat selaku Karowabprof Divisi Propam Polri.

"Penunjukan Karowabprof Divpropam Polri sebagai Pelaksana Harian Karopaminal Divpropam Polri," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, via keterangan tertulis, Minggu, 24 Juli.

Penunjukan berdasarkan Surat Perintah Kapolri Nomor: Sprin/2149/VII/KEP./2022 tanggal 22 Juli 2022. Pada kasus kematian Brigadir Yosua, Kapolri pun telah menonaktifkan dua perwira tinggi dan satu perwira menengah.

Mereka yang dinonaktifkan yakni Irjen Pol Ferdy Sambo (Kadiv Propam), Brigjen Pol Hendra Kurniawan (Karopaminal), dan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto (Kapolres Metro Jakarta Selatan). Penonaktifan itu guna menjaga independensi, transparansi dan akuntabel.

Prarekonstruksi di Rumah Dinas Sambo

Sabtu, 23 Juli, Polri melakukan prarekonstruksi di tempat kejadian perkara yakni rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Polri mengerahkan jajaran Inafis, laboratorium forensik, dan kedokteran forensik.

"Ini semua menunjukkan bahwa sesuai perintah Kapolri komitmen proses pembuktian tiap kasus tindak pidana harus dibuktikan ilmiah,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Namun, pada Sabtu, 23 Juli, kuasa hukum Brigadir Yosua, Johnson Panjaitan, menyatakan pihaknya tidak mengetahui ada prarekonstruksi di rumah dinas.

Kegiatan ini dihadiri oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit.

Komnas HAM Turun Tangan

Komnas HAM telah mendapatkan informasi terkait waktu kematian Brigadir Yosua. "Salah satu yang terkonfirmasi dalam pertemuan dokter forensik adalah temuan yang kami temukan. Itu terkonfirmasi. Peristiwanya jadi lebih terang benderang, khususnya soal skema waktu kematian," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, Senin, 25 Juli.

Hal tersebut didapatkan oleh Komnas HAM setelah menggali keterangan dari tim Dokkes Polri. Komisioner meminta keterangan lengkap terkait kondisi tubuh jenazah sebelum hingga selesai autopsi, serta karakteristik tiap luka di tubuh Brigadir Yosua.

"Karena bahasa lukanya itu menentukan kapan waktu meninggal, kami punya informasi yang rigid. Kami juga punya informasi lain soal karakter dasar kronologis. Kami sesuaikan kami punya waktu yang semakin rigid kapan Brigadir J ini meninggal dan di mana meninggalnya," pungkas Anam.

Baca juga artikel terkait PENEMBAKAN BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky