Menuju konten utama

Polisi Akan Periksa Kejiwaan 2 Pelaku Mutilasi di Apartemen

Hasil tes kejiwaan dua pelaku mutilasi akan jadi kelengkapan berkas sebagai bahan masukan jaksa penuntut umum maupun hakim.

Polisi Akan Periksa Kejiwaan 2 Pelaku Mutilasi di Apartemen
Penyidik Sub Direktorat Reserse Mobile Ditreskrimum Polda Metro Jaya menghadirkan dua tersangka pembunuhan dan mutilasi di Mako Polda Metro Jaya, Kamis (17/9/2020). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

tirto.id - Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Laeli Atik Supriyatin (27) dan Djumadil Al Fajri (2)6), dua pelaku kasus pembunuhan disertai mutilasi di apartemen.

"Nanti kami rencanakan pemeriksaan [oleh] psikiater, khususnya pada tersangka DAF karena dia yang mengeksekusi dan memutilasi korban. [Hasil tes jiwa] akan jadi kelengkapan berkas sebagai bahan masukan jaksa penuntut umum maupun hakim," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (21/9/2020).

Berdasarkan pemeriksaan kepolisian, Laeli diketahui pernah menjadi guru bimbingan belajar guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Karena kesulitan finansial, maka ia dan Djumadil merencanakan aksinya.

Keduanya menyewa indekos di kawasan Depok, Jawa Barat, sebagai tempat bernaung. Namun masa pandemi membuat Laeli menganggur hingga ia tak bisa mencukupi kebutuhan hidupnya.

"Terdesak [kebutuhan] ekonomi untuk membayar indekos dan kehidupan sehari hari. Karena yang bekerja adalah L, dia sempat mengajar les untuk mahasiswa suatu perguruan, ahli dalam (pelajaran) kimia," jelasnya.

Laeli juta mengakui sudah beberapa hari tidak makan, sehingga timbul niatan untuk memeras korban. Usai merencanakan, mereka melancarkan aksinya dengan menjadikan Rinaldi Harley Wismanu sebagai target.

Indekos yang mereka tempati tak dijadikan lokasi penguburan potongan tubuh korban, lantaran berniat mencari indekos baru usai menguras rekening tabungan korban. Indekos baru memiliki halaman belakang, di lahan itulah potongan tubuh korban hendak dikuburkan.

Djumadil memukulkan bata tiga kali ke kepala Rinaldi, lalu membekapnya dalam keadaan tengkurap, sembari memaksa korban memberitahukan kata kunci ponselnya. Dalam kasus ini, eksekutor adalah Djumadil.

Dalam rekonstruksi yang dilakukan akhir pekan lalu, ada temuan baru yakni usai membunuh korban pada 9 September, para pelaku meninggalkan jenazah itu di kamar mandi Apartemen Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat, selama tiga hari.

Pada 12 September mereka memasukkan badan dan tangan korban ke koper. Lantas koper tersebut mereka pindahkan ke Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Sehari kemudian, pasangan kekasih itu kembali ke Pasar Baru Mansion untuk mengangkut sisa potongan tubuh korban.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman maksimal pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca juga artikel terkait KASUS MUTILASI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto