Menuju konten utama

Polisi Tangkap 3 Pria di Lampung Terkait Dugaan Pornografi

Ketiga tersangka punya peran berbeda dalam menyebarkan konten asusila di Grup Gay Lampung dan Grup Gay Bandar Lampung di Facebook.

Polisi Tangkap 3 Pria di Lampung Terkait Dugaan Pornografi
Polisi bongkar grup facebook gay di Lampung, 3 orang diamankan, Senin, (7/7/2025). foto/Polda Lampung

tirto.id - Polisi tangkap tiga orang pria terkait dugaan pornografi dengan modus grup gay atau penyuka sesama jenis di media sosial Facebook. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka adalah JM (53), warga Lampung Selatan; MS (18), warga Pesawaran; dan SR (28), warga Bandar Lampung.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, Kombes Dery Agung Wijaya, mengatakan penangkapan ketiga tersangka berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya grup gay tersebut.

"Kami amankan tiga tersangka yang merupakan admin dan penyebar konten sesama jenis," kata Kombes Dery dalam konferensi persnya, Senin (7/7/2025).

Kombes Dery menjelaskan bahwa ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda dalam menyebarkan konten asusila melalui Grup Gay Lampung dan Grup Gay Bandar Lampung di Facebook.

"JM merupakan admin utama grup. Sementara MS dan SR berperan menyebarkan video sesama jenis," jelas Kombes Dery.

Kombes Dery melanjutkan, yang menjadi fokus dalam penyelidikan saat ini adalah kedua grup tersebut telah memiliki anggota dengan jumlah yang banyak.

“Grup ini sudah cukup lama aktif, sejak tahun 2017. Awalnya menggunakan nama lain sebelum akhirnya berubah menjadi Gay Lampung,” ujar Kombes Dery.

Kombes Dery pun mengungkap, berdasarkan penelusuran, grup-grup tersebut kerap digunakan untuk ajakan mencari pasangan sejenis hingga permintaan inap oleh sesama anggota. Bahkan, dalam salah satu unggahan ditemukan kalimat bernada mencurigakan, seperti “Absen siapa pecinta bocil SMP”.

Polda Lampung memastikan penyelidikan masih terus berjalan. Polisi kini memburu anggota aktif lainnya serta menelusuri grup serupa yang masih tersebar di media sosial.

"Kami terus dalami dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan," tegas Kombes Dery.

Atas perbuatnya, para tersangka ini dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca juga artikel terkait DUGAAN KASUS PORNOGRAFI atau tulisan lainnya dari Infokyai News

tirto.id - Flash News
Kontributor: Infokyai News
Penulis: Infokyai News
Editor: Siti Fatimah