tirto.id - Aparat kepolisian menangkap para pelajar yang diduga ingin ikut serta dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Kamis (28/8/2025). Mereka ditangkap salah satunya di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, mengatakan saat menangkap, polisi juga mengamankan sebanyak sembilan busur panah. Susatyo menyebut senjata tajam itu akan digunakan para pelajar untuk menyerang aparat keamanan dalam aksi demo.
“Salah satu stasiun, Stasiun Tanah Abang, kami menyita ada sekitar 9 butir busur panah yang dibawa oleh anak kelas 10. Dan saat ini sudah kami amankan termasuk juga beberapa anak-anak lainnya yang membawa botol dan sebagainya,” ucap Susatyo di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (28/9/2025).
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan hingga pukul 13.00 WIB, tercatat sebanyak 276 pelajar yang telah ditangkap. Menurut deskripsinya, sebagian para pelajar menggunakan seragam sekolah, dan sebagian lainnya menggunakan jaket.
Kemudian, mereka juga memasukkan senjata tajam di dalam tasnya masing-masing agar tidak terlihat aparat.
Usai mengamankan para pelajar itu, Ade menyebut bahwa hasil interogasi para Kapolres di lapangan diketahui alasan anak-anak tersebut mengikuti aksi unjuk rasa karena terprovokasi demo melalui media sosial.
Pihaknya pun mendata anak-anak itu berasal dari Cirebon, Bekasi, Indramayu, dan Serang, Banten.
“Kami mendalami dari handphone-nya ada ajakan seruan untuk mengikuti aksi pada hari ini dari broadcast-broadcast yang terkadang dari mereka pun tidak paham ini broadcast dari mana sehingga mereka berbondong-bondong bersama-sama itu ikut gitu rombongan,” ucap Ade.
“Dari 276 pelajar yang dicegah itu dia dapat informasi dari 3 kanal medsos, menyampaikan mengajak untuk ‘ayo demo’,” ucap Ade.
Melihat situasi itu, Ade menegaskan pihaknya melarang publik untuk melakukan siaran langsung atau live di media sosial yang menampilkan aksi unjuk rasa.
“Terkait dengan, ini lagi viral nih ya, masalah, jadi Polri atau polda Metro Jaya tidak melarang live medsos. Tapi yang kami imbau adalah jangan gunakan medsos salah satunya dengan metode live untuk mengajak, melakukan perbuatan-perbuatan atau tindakan-tindakan yang tidak baik yang berpotensi merugikan,” kata Ade.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































