Menuju konten utama

Polisi Tak Temukan Indikasi Perkosaan, Agni: Kami Sudah Menduga

Hadi menegaskan, penyidikan tetap berjalan meski Agni, terduga pelaku HS, dan Rektorat UGM telah menandatangani "kesepakatan penyelesaian".

Polisi Tak Temukan Indikasi Perkosaan, Agni: Kami Sudah Menduga
Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo memberikan keterangan pada awak media di Polda DIY, Rabu (6/2/2019). tirto.id/Dipna Videlia Putsanra.

tirto.id - Direktur Reskrimum Polda DIY Kombes Hadi Utomo menyatakan polisi tetap melanjutkan proses penyidikan dugaan pemerkosaan dan perbuatan cabul yang menimpa Agni (bukan nama sebenarnya) saat pelaksanaan KKN di Maluku pada Juni 2017.

Hadi menegaskan, penyidikan tetap berjalan meski Agni, terduga pelaku HS, dan Rektorat UGM telah menandatangani "kesepakatan penyelesaian" pada Senin (4/2/2019).

"Bagus sekali kalau mereka berdamai, tapi saya akan tetap membuktikan pemerkosaan itu terjadi atau tidak, itu tugas saya. Telah terjadi pemerkosaan dan pencabulan atau tidak, itu yang akan saya buktikan," kata Hadi di Polda DIY, Rabu (6/2/2019).

Hadi melanjutkan, berdasarkan semua alat bukti yang dimiliki polisi ada indikasi kuat tidak terjadi pemerkosaan atau pencabulan terhadap Agni.

"Saya menemukan indikasi perbuatan pemerkosaan dan pencabulan tidak terjadi. Namun itu belum kesimpulan saya, masih ada satu gelar perkara yang akan jadi tahapan kesimpulan penyidik. Indikasi itu sangat kuat, dari seluruh alat bukti yang saya miliki," tandasnya.

Polisi akan memanggil kembali pelapor yaitu Kepala Pusat Keamanan, Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (PKKKL) UGM Arif Nurcahyo, korban pelecehan Agni, dan terduga pelaku HS. Selain itu, akan diundang juga para ahli untuk gelar perkara yang akan dilakukan secepatnya.

"Selaku penyidik, rangkaian penyidikan akan tetap dijalankan, karena perdamaian hanya akan menyumbang pada saya bahwa para pihak tidak mempermasalahkan lagi, atas peristiwa yang terjadi," pungkas Hadi.

Infografik CI Kasus AGNI berakhir damai

undefined

Menanggapi hal ini, pengacara Agni, Sukiratnasari mengaku sudah mengantisipasi pernyataan seperti itu.

"Statement oleh Kapolda [DIY], Dirreskrimum [Hadi Utomo], sudah kami antisipasi. Sebelum itu terjadi, ada alternatif lain yang jadi pilihan yang mendukung kondisi psikis penyintas," ujar perempuan yang akrab disapa Kiki ini di kantor Rifka Annisa, Rabu (6/2/2019).

Kiki pun menegaskan, pernyataan Dirreskrimum memperjelas penanganan kasus kekerasan seksual yang masih konvensional dan normatif.

"Statement itu memperjelas penanganan kasus kekerasan seksual yang terjadi memang masih sangat konvensional, normatif, mensyaratkan bukti-bukti seperti visum et repertum yang tentu saja tidak akan ada hasilnya sebab peristiwa sudah lama terjadi. Sementara kami minta visum psikiatrikum belum ada tanggapan," ujar Kiki.

Ia menambahkan, antisipasi kriminalisasi terhadap Agni juga sudah dinyatakan dalam kesepakatan non-litigasi yang ditandatangani Agni, HS, dan UGM. Sebab dari awal tim kuasa hukum Agni memprediksi jika kasus ini SP3, maka berpotensi terjadi kriminalisasi terhadap Agni.

"Dari awal kami udah tahu kalau ini SP3 maka akan kriminalisasi, makanya kami minta Rektorat [UGM] bertanggung jawab atas itu. Kami enggak mau Agni drop lagi karena kriminalisasi, karena SP3, itu tanggung jawab Rektorat. Karena yang buat laporannya bukan kami kan," ujar Kiki.

Kasus ini dilaporkan Arif Nurcahyo, Kepala Pusat Keamanan, Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (PKKKL) UGM pada pada 9 Desember 2018 dengan nomor LP/764/XII/2018/SPKT tentang dugaan perkosaan dan pencabulan.

Agni, HS, dan Rektorat UGM menandatangani "kesepakatan penyelesaian" pada Senin (4/2/2019). Rektor UGM Panut Mulyono menyebut, melalui kesepakatan itu, tiga pihak menyetujui kasus dugaan pemerkosaan telah selesai.

Menurut Panut, dalam kesepakatan tertuang permintaan maaf HS pada Agni yang telah melakukan "kesalahan" saat KKN pada Juni 2017 di Maluku.

Dalam kesepakatan, Agni dan HS juga diwajibkan menjalani konseling dengan psikolog klinis yang disediakan UGM atau dipilih masing-masing hingga dinyatakan selesai. Semua biaya konseling akan ditanggung UGM.

Namun, pihak Agni menolak kesepakatan itu disebut sebagai "kesepakatan damai". Pengacara Agni, Sukiratnasari mengatakan banyak pertimbangan yang dipikirkan Agni sebelum memutuskan menerima tawaran UGM menandatangani "kesepakatan penyelesaian non-litigasi" itu.

"Ini bukan damai, tapi mengupayakan cara untuk meminimalisasi risiko untuk Agni," kata Sukiratnasari.

Baca juga artikel terkait KASUS AGNI atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari & Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari & Dipna Videlia Putsanra
Editor: Maya Saputri