tirto.id - Tarsum (50) ditangkap Polres Ciamis usai memutilasi tubuh istrinya Y (44), Jumat (3/5/2024) pagi tadi. Peristiwa itu terungkap usai tetangga sekitar memergoki pelaku tengah memotong bagian tubuh istrinya.
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, menjelaskan beberapa hari sebelum kejadian, korban dan keluarganya sempat melapor ke puskesmas mengenai kondisi kejiwaan suaminya yang dianggap bermasalah. Kemudian, tenaga medis dari puskesmas mendatangi rumah Tarsum untuk melakukan pengecekan.
Saat dilakukan pemeriksaan, kata Akmal, Tarsum merasa dalam kondisi baik-baik saja. Kendati demikian, pihak puskesmas tetap memberikan obat penenang kepada Tarsum.
"Berdasarkan keterangan pihak puskesmas, setelah diberikan obat itu, ternyata tidak ada update lagi keluarga korban. Sehingga, ada kejadian pagi ini," tutur Akmal saat dihubungi, Jumat (3/5/2024).
Peristiwa pagi ini pun, ujar Akmal, berawal dari adanya cekcok antara Tarsum dengan korban. Lalu, sang istri dianiaya hingga berujung pembunuhan dan mutilasi hingga hanya tersisa bagian dadanya.
"Jadi tangan kiri-kanan, paha dipotong dua-duanya, jadi bagian dada depan itu, sampai bagian perut sudah dipotong juga. Jadi bagian yang utuh itu bagian dada, badannya sendiri, tangan kanan-kiri, paha kiri-kanan ke bawah," ucap Akmal.
Setelah dimutilasi, ungkap Akmal, bagian tubuh korban dikumpulkan di depan salah satu rumah warga. Tarsum menjadikan satu potongan tubuh itu di dalam satu wadah. Pelaku bahkan sempat menawari bagian-bagian tubuh istrinya itu ke para tetangganya.
"Profesi pelaku ini dia semacam tukang jagal kambing. Pekerjaan sehari-harinya tukang potong kambing," ungkap Akmal.
Menurut Akmal, saat ini Tarsum sudah ditahan di dalam sel khusus. Penyidik kemudian berkoordinasi dengan psikiater untuk memeriksa kejiwaan Tarsum, sebab saat ini dia dalam kondisi tatapan kosong dan kadang dapat menyebut istigfar.
Lebih lanjut disebutkan Akmal, sejumlah saksi akan terus dilakukan untuk mendalami informasi tetangga yang sempat ditawari daging.
Sementara, sejauh ini ancaman yang mungkin diterapkan kepada Tarsum adalah pasal 340 KUHP dan/atau pasal 338 KUHP.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto