tirto.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota, menangkap AR, penghuni kos di Jalan Sawojajar, Kota Malang diduga melakukan pembunuhan dan mutilasi kepada AP (34) warga Surabaya, Jawa Timu, Jumat (5/1/2024). Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, menuturkan AR diduga melakukan aksinya pada Oktober 2023.
"Tersangka ditangkap pada Kamis (4/1/2024) malam dan masih dalam pemeriksaan serta pengembangan. Untuk sementara, (tersangka) berjumlah satu orang," kata Danang dikutip dari Antara.
Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Nur Wasis, menjelaskan kasus tersebut bermula pada saat ditemukannya tubuh manusia yang terpotong pada bagian kepala, tangan serta kaki di aliran Sungai Bango, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang pada Oktober 2023.
Kemudian, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan setelah dalam beberapa waktu, menemukan petunjuk, seseorang berinisial AR melakukan tindak pidana pembunuhan.
"Namun informasi itu belum cukup, sehingga kami melakukan pendalaman. Tadi malam, kami mendapatkan petunjuk yang sangat bagus, selain potongan korban dibuang di sungai, ternyata ada yang ditanam di pinggir sungai, yaitu kepala, telapak tangan dan telapak kaki," kata Wasis.
Setelah memastikan adanya potongan tubuh manusia yang dikubur di pinggir sungai tersebut, pihak kepolisian melakukan penelitian di rumah sakit untuk memastikan bahwa tengkorak tersebut sesuai dengan korban berinisial AP.
"Selain itu, kami juga menghubungi keluarga di Surabaya untuk mengenali struktur gigi dan lainnya," tambah Wasis.
Lebih lanjut, tersangka sudah mengakui melakukan tindak pidana pembunuhan disertai mutilasi tersebut. Namun, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan bahwa antara jasad dan temuan tengkorak tersebut merupakan korban AP.
"Tersangka mengakui dan kooperatif. Namun demikian kami harus membuktikan dan melakukan pemeriksaan untuk memastikan bahwa tengkorak tersebut adalah dari korban," ungkap Wasis.
Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti seperti mobil dan telepon pintar milik korban. Selain itu, Polresta Malang Kota juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi. Tersangka dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun atau maksimal seumur hidup.
Editor: Intan Umbari Prihatin