Menuju konten utama

Suami Mutilasi Istri di Malang Sempat Minta Tetangga Buang Jasad

James Lodewyk sempat berusaha menghilangkan jasad NMS tetapi tidak jadi dilakukan karena merasa bersalah.

Suami Mutilasi Istri di Malang Sempat Minta Tetangga Buang Jasad
Ilustrasi Garis Polisi. FOTO/Antaranews

tirto.id - Seorang pria, James Lodewyk Tomatala (61), membunuh dan memutilasi tubuh istrinya, NMS (55) menjadi 10 bagian di kediamannya, Jalan Serayu Nomor 6, RT 04/RW02 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu (30/12/2023).

Kasat Reskrim Polres Malang Kota Kompol Danang Yudanto, menuturkan pelaku sempat meminta tolong tetangga berinisial S mengangkat barang dari rumahnya. Sesampainya di rumah, S diminta mengangkat sebuah ember yang berisi potongan tubuh NMS. Saksi kemudian ketakutan dan lari melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

"Ketika dia sampai di rumah pelaku, pelaku meminta tolong mengangkat (sambil menunjuk) jasad korban di dalam ember. Saksi tersebut ketakutan, kemudian lari dan melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian," ungkap Danang saat dihubungi Tirto, Senin (1/1/2024).

Selanjutnya dia menuturkan, tidak berselang lama Lodewyk menyerahkan diri kepada polisi. Kemudian polisi langsung melakukan pemeriksaan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Lodewyk mengakui sebelum membunuh sempat menjemput MS di Taman Krida Budaya Malang, pukul 08.30 WIB. Setibanya di rumah, mereka cekcok karena NMS tidak pulang ke rumah hampir 5 bulan lebih. NMS pergi karena sikap Lodewyk yang temperamental dan kasar. Perilaku tersebut sering dilakukan Lodewyk.

Cekcok terjadi membuat Lodewyk emosi. Tidak hanya itu dia juga melakukan kekerasan hingga berujung pembunuhan dan memutilasi NMS.

"Sampai rumah sekitar pukul 09.30 WIB, setelah itu tidak lama cekcok hingga terjadi kekerasan terhadap korban, sehingga sekira pukul 11.00 WIB korban meninggal dunia akibat kekerasan tersebut," ujar Danang.

Kemudian, Lodewyk sempat berusaha menghilangkan jasad korban. Namun, tidak jadi dilakukan karena merasa bersalah. Jasad di dalam ember itu pun diletakan di halaman rumah usai dipotong di ruang tamu.

"Lima orang saksi sudah diperiksa dan untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku, tim penyidik akan melakukan pemeriksaan kejiwaan," ucap Danang.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menyita sejumlah barang bukti seperti beberapa peralatan yang diduga untuk melakukan kekerasan terhadap korban. Selain itu, juga disita pisau dan golok serta kantong plastik yang diduga disiapkan tersangka.

Baca juga artikel terkait KASUS MUTILASI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin