Menuju konten utama

Motif Pelaku Mutilasi Wanita di Ngawi: Cemburu & Sakit Hati

Sebelum memutilasi, pelaku lebih dulu mencekik korban hingga tewas di sebuah kamar hotel di Kediri, Jawa Timur.

Motif Pelaku Mutilasi Wanita di Ngawi: Cemburu & Sakit Hati
Polda Jatim Ungkap Motif Pelaku Pembunuhan Wanita di Ngawi. tirto.id/Akbar Darojat

tirto.id - Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Jawa Timur menetapkan RTH alias A (32) sebagai tersangka kasus mutilasi jasad wanita di dalam koper di Ngawi, Jawa Timur. RTH sendiri mengaku sebagai suami siri korban bernama Uswatun Khasanah yang dibunuh sampai dimutilasi.

“Berdasarkan pemeriksaan, RTH kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur Kombes Pol Farman saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Senin (27/1/2025).

Berdasarkan pemeriksaan tersangka sejak ditangkap pada Sabtu (25/1/2025), motif RTH tega membunuh korban karena sakit hati dan cemburu. Hal ini karena korban kerap bersama laki-laki lain di dalam kamar indekosnya, padahal pelaku merupakan kekasihnya.

"Hasil dari pemeriksaan tersangka diketahui korban ini sakit hati dan cemburu karena diketahui pernah memasukan laki-laki lain ke dalam indekos korban. Tersangka ini di sekitar indekos korban mengaku sebagai suami siri," ungkap Farman.

Selain cemburu, motif lainnya adalah kekesalan tersangka yang kerap tersinggung oleh ucapan-ucapan korban. Farman mengatakan kekesalan RTH memuncak kala korban mendoakan yang tak baik untuk anak kedua RTH.

Korban yang diketahui berprofesi sebagai sales kosmetik asal Blitar itu pun meminta RTH untuk menghilangkan nyawa anak kedua RTH.

"Korban meminta pelaku untuk menghilangkan anaknya yang kedua setelah didoakan bila besar nanti, mohon maaf, menjadi PSK," jelas Farman.

Pelaku, kata Farman lalu mencekik korban saat berada di kamar sebuah hotel di Kediri, Jawa Timur, pada 19 Januari 2025 malam. Pelaku mencekik korban hingga tak sadarkan diri.

"Pada tanggal 19 Januari 2025 malam mulai check in (hotel). Berdasarkan pengakuan ada percekcokan kemudian terjadilah korban dicekik oleh tersangka hingga meninggal dunia," ungkapnya.

Pelaku panik setelah mengetahui korban tewas. Sehingga, ia berusaha menghilangkan jejaknya dengan memutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian.

"Caranya, koper diambil dari rumah kemudian menyiapkan barang berupa plastik, lakban dan pisau yang dibeli pelaku," ucapnya.

Setelah dimutilasi, pelaku memasukkannya ke dalam koper namun tidak muat. Akhirnya, pelaku kemudian memutilasi bagian kaki kiri dan kanan korban, serta kepalanya.

"Karena tidak muat dalam koper, tubuh korban kemudian dimutilasi lagi yakni, bagian kaki kiri dari paha hingga bawah. Namun, tidak cukup juga. Kemudian pelaku memutilasi kaki kanan dari betis hingga lutut dan bagian kepala," terangnya.

Setelah melakukan aksinya itu, pelaku meminta bantuan kerabatnya untuk membuang tubuh korban di beberapa tempat. Di antaranya bagian tubuh yang ada di dalam koper dibuang di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi. Lalu potongan kaki ditemukan di Ponorogo dan kepala ditemukan polisi di Trenggalek.

Polisi pun masih terus melakukan pemeriksaan terhadap kerabat korban tersebut guna mendalami keterlibatan dalam kasus pembunuhan itu.

"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap kerabatnya ini," jelasnya.

RTH pun dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP.

"Ancaman hukumannya maksimal (hukuman) mati atau seumur hidup," tambah Farman.

Ia menambahkan terkait dengan peristiwa ini pihaknya menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, mobil Suzuki Ertiga dengan nomor polisi AG 1078 PB milik korban, mobil Toyota Vios, mobil Toyota Avanza, HP iPhone dan Samsung milik korban, HP Oppo milik tersangka, kaus dan celana tersangka, serta satu buah pisau yang digunakan untuk memutilasi korban.

Baca juga artikel terkait PEMBUNUHAN atau tulisan lainnya dari Muhammad Akbar Darojat Restu

tirto.id - Hukum
Kontributor: Muhammad Akbar Darojat Restu
Penulis: Muhammad Akbar Darojat Restu
Editor: Bayu Septianto