tirto.id - Polisi merinci kronologi pembunuhan wanita berinisial RM (50) yang jasadnya dimasukan dalam koper dan dibuang di Jalan Inspeksi Kalimalang, Cikarang Barat, Kab. Bekasi. Pembunuhan itu dilakukan oleh tersangka Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) dan Aditya Tofik Qurahman (21).
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedy Aditya Bennyahdi, menjelaskan, kasus berawal pada Rabu (24/4/2024) pagi tersangka Arif menuju kantor PT Kobe Bandung dari Hotel Zodiak. Tujuannya Arif untuk melakukan audit kinerja sebagaimana tugasnya sebagai auditor.
Di kantor PT Kobe Bandung tersebut, Arif bertemu dengan korban RM. Twedy menjelaskan Arif dan RM sudah kenal sejak lama. Setelah itu, RM diajak keluar dengan cara meninggalkan kantor secara terpisah.
"Secara terpisah, korban dan tersangka meninggalkan PT Kobe. Setelah itu di luar PT Kobe, tidak jauh jaraknya dari PT Kobe, mereka bertemu mengendarai kendaraan roda dua milik korban menuju ke Hotel Zodiak," ujar Tewdy dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2024).
Di kamar hotel, Arif dan RM melakukan hubungan badan. Lalu, terjadi percakapan korban meminta tersangka Arif untuk menikahinya. Dalam percakapan itu, Arif meminta RM meminjam uang setoran kantor untuk pernikahan. Tetapi RM menolak dan melontarkan kalimat yang membuat Arif sakit hati.
"Jadi korban ini meminta pertanggungjawaban dari tersangka AARN, minta dinikahi. Kemudian, tersangka AARN menolak untuk bertanggung jawab atau menikahi korban, sehingga korban mengeluarkan kata-kata yang menyakiti hati tersangka," tutur Twedy.
Twedy menyebut, Arif langsung membenturkan kepala korban ke dinding hingga tak berdaya. Mulut dan hidung korban kemudian dibekap dengan kondisi leher dicekik selama 10 menit hingga RM tak bernyawa lagi.
"Setelah itu tersangka keluar dari hotel untuk membeli koper berwarna coklat terlebih dahulu yang ukurannya kecil dari ini. Setelah kembali ke hotel dicoba untuk memasukkan korban, namun tidak cukup," kata Twedy.
Setelah itu, Arif keluar hotel untuk membeli koper hitam besar. Lalu kembali lagi ke hotel kemudian memasukkan jasad RM dalam posisi telungkup ke samping.
Arif kembali keluar hotel untuk menitipkan motor korban di penitipan motor. Lalu Arif memesan kendaraan untuk membawa RM.
"Setelah itu kembali ke hotel memesan kendaraan untuk membawa korban, serta ada uang yang di dalam tas korban tadi ke arah Bitung, Tangerang, untuk menemui tersangka kedua, yaitu AT, di mana tersangka kedua ini merupakan adik dari tersangka pertama," ungkap Twedy.
Tersangka Arif pun mengambil uang Rp43 juta milik korban untuk keperluan membeli dua koper, membayar taksi online ke Tangerang, menyewa mobil, membayar hotel, dan mentransfer untuk ibunya Rp7 juta.
Proses Pembuangan Jasad RM dengan Bantuan Adik Arif
Tersangka Arif menjemput adiknya di Bitung, Tangerang, dan menyewa sebuah mobil Avanza di rental kendaraan. Kemudian, keduanya menuju ke Bandung melalui jalur tol dengan kondisi adik korban diberitahukan terdapat peristiwa pembunuhan dengan jenazah di dalam koper.
Keduanya lalu keluar di Tol Tambun ke arah Jalan Inspeksi Kalimalang dan menemukan lokasi sepi hingga akhirnya korban dibuang. Keduanya pun kembali melanjutkan perjalanan ke Bandung dan menginap di Hotel Parahyangan.
"Keesokan harinya, tersangka masih menuju ke PT Kobe untuk melanjutkan pekerjaannya melakukan audit karena belum selesai. Masih didalami, apakah ini menjadi modus dari tersangka untuk mengelabui penyelidikan," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.
Lalu, kembali ke Tangerang untuk mengantarkan tersangka Aditya pulang. Tersangka Arif pun dari Tangerang langsung ke Palembang ke kediaman istrinya dengan membeli tiket pesawat menggunakan uang dari RM.
Pada 30 April 2024, tersangka Arif menghubungi ibunya untuk meminta uang Rp2 juta dari Rp7 juta yang dititipkan kepada ibunya dikirimkan kembali padanya. Sementara, penyidik pun melakukan serangkaian pendalaman dengan menelusuri CCTV di kantor PT Kobe, sekitar kantor, hotel, hingga milik Jasa Marga, hingga akhirnya menangkap Arif di Palembang.
"Keluarga istrinya dan istrinya kaget karena mereka akan melakukan resepsi hari Minggu nanti," ujar Kasat Reskrim Polres Metro bekasi Kompol Gogo.
Sementara itu, Aditya ditangkap dari hasil pemeriksaan tersangka Arif. Kedunya pun kini dijerat Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 339 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat 1 dan ayat 3 KUHP.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin