tirto.id - Polisi mengungkap tersangka Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) sempat menyetubuhi RM (50) sebelum membunuh dan memasukan jasadnya dalam koper di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Hal itu dilakukan di salah satu kamar hotel yang terekam dalam kamera CCTV.
"Korban sempat disetubuhi," tutur Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu saat dikonfirmasi, Kamis (2/5/2024).
Sementara itu, Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald Patiran, menuturkan, korban dan pelaku hanya teman kerja. Tersangka mengaku tidak menjalin hubungan serius dengan korban.
Gurnald menuturkan, penyidik masih terus mendalami dengan memeriksa pelaku. Sebab, persetubuhan dilakukan sebelum korban dibunuh.
"Betul, sebelum [dibunuh disetubuhinya]," ucap Gurnald.
Lebih lanjut, Gurnald menjelaskan, sampai saat ini tersangka masih mengklaim tidak berniat membunuh korban. Namun, pendalaman masih terus dilakukan karena pernyataan pelaku cenderung tidak konsisten.
Sebelumnya, polisi resmi menetapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh tersangka dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 365 KUHP tentang pencurian serta pemberatan.
Pelaku sendiri ditangkap di Palembang yang merupakan rumah keluarga istrinya. Dia ditangkap tanpa adanya perlawanan dan mengakui perbuatannya usai dikepung polisi.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu, menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tersangka didapati keterangan bahwa motifnya adalah uang. Sebab, korban membawa uang kantor yang akan disetorkan.
“Diambil duitnya [duit kantor yang mau disetor ke bank] dan ada motif kebutuhan ekonomi karena pelaku mau menikah,” ungkap Rovan.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin