Menuju konten utama

Polisi Pastikan Taufik Hidayat Ditangkap, Bukan Serahkan Diri

Penyidik akan memeriksa seorang saksi bernama Dadang Ahyar yang diduga mengetahui pergerakan Taufik Hidayat selama masa pelarian.

Polisi Pastikan Taufik Hidayat Ditangkap, Bukan Serahkan Diri
Petugas menggiring tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat Taufik Hidayat (tengah) setibanya di Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/6/2026). Polda Jabar menangkap Taufik Hidayat yang berstatus daftar pencarian orang di Kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung yang selanjutnya akan diperiksa atas kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap seorang wanita berinisial YTR selama tiga tahun. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/nym.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kepolisian Daerah Jawa Barat memastikan Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR di Kabupaten Bandung, ditangkap oleh aparat kepolisian dan bukan menyerahkan diri sebagaimana narasi yang beredar di masyarakat.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, mengatakan Taufik berhasil ditangkap tim gabungan Polda Jabar di wilayah Bandung Raya pada Selasa (23/6/2026) malam setelah sebelumnya berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas.

“Iya bukan menyerahkan diri dan ditangkap di sekitar Bandung Raya,” kata Hendra di Bandung, Kamis (25/6/2026) dilansir dari Antara.

Menurut dia, tersangka sempat bersembunyi di sejumlah lokasi sebelum akhirnya ditangkap aparat kepolisian di kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung.

Hendra juga mengungkapkan penyidik akan memeriksa seorang saksi bernama Dadang Ahyar yang diduga mengetahui pergerakan tersangka selama masa pelarian.

“Itu salah satu saksi dan akan kita lakukan pemeriksaan. Secara visual sudah dilakukan pemeriksaan, tapi akan ada tindak lanjut lagi,” ujarnya.

Ia mengatakan saat ini penyidik masih mendalami keterangan saksi dan melengkapi alat bukti untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa penyekapan dan penganiayaan yang diduga dilakukan tersangka terhadap korban.

Selain itu, Hendra mengatakan Polda Jabar juga membuka peluang adanya korban lain yang dilakukan oleh tersangka dalam kasus serupa.

Ia menambahkan pihaknya telah memantau sejumlah unggahan di media sosial yang berisi pengakuan dari individu yang mengaku pernah menjadi korban tersangka.

“Kami menerima adanya postingan-postingan di media sosial yang mengaku sebagai korban. Kami membuka ruang kepada siapa pun yang merasa menjadi korban untuk melapor,” kata Hendra.

Sebelumnya, Taufik Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR yang diduga berlangsung selama kurang lebih tiga tahun di sebuah indekos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Korban mengalami sejumlah luka berat yang berdampak pada kondisi fisik, termasuk gangguan penglihatan, kesulitan berbicara, dan tidak dapat berjalan normal.

Baca juga artikel terkait PENYEKAPAN

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto