tirto.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memperketat pengawasan terhadap seluruh penghuni rumah kos dan kontrakan di wilayahnya. Langkah ini diambil sebagai respons cepat guna mendeteksi dini potensi kriminalitas, imbas dari mencuatnya kasus penyekapan dan penganiayaan seorang perempuan beberapa waktu lalu.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, berkomitmen memperkuat pengawasan terhadap rumah kos dan kontrakan ini akan melalui program Layanan Catatan Informasi RW (Laci RW).
"Kalau di Kota Bandung, kami punya Laci RW. Setiap ketua RT dan RW secara berkala menyampaikan informasi mengenai kondisi wilayahnya, termasuk jumlah rumah kos dan kontrakan," jelas Farhan melalui keterangan resmi diterima Tirto, Kamis (25/6/2026).
Melalui sistem tersebut, Pemkot Bandung mampu memantau sekitar 60 ribu kamar kos dan kontrakan yang tersebar di seluruh wilayah kota. Data ini diperbarui secara berkala setiap tiga bulan sehingga kondisi di lingkungan dapat terus terpantau.
Lalu, setiap penghuni baru wajib melaporkan keberadaannya kepada ketua RT dan RW paling lambat 1x24 jam setelah menempati rumah kos atau kontrakan.
Menurutnya, keberadaan sistem tersebut menjadi salah satu upaya pemkot dalam memperkuat deteksi dini di lingkungan permukiman, sekaligus membangun kepedulian sosial di tingkat kewilayahan.
Warga Diminta Berpartisipasi Jaga Keamanan
Farhan menuturkan, pendataan dilakukan secara digital melalui sistem Laci RW. "Penghuni kos tidak boleh tertutup, harus menjadi bagian dari warga," tuturnya.
Ia berharap masyarakat, khususnya pemilik rumah kos, pengurus RT, dan RW, terus berkolaborasi dalam menjaga keamanan lingkungan dengan memastikan setiap penghuni terdata dengan baik.
"Walaupun KTP-nya bukan Kota Bandung, tetapi selama bekerja atau bersekolah di Kota Bandung, keberadaannya harus diketahui oleh Pak RW melalui Laci RW," jelas Farhan.
Penulis: Muhammad Nizar
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































