Menuju konten utama

Polisi Klaim Tingkat Kriminalitas di Lokasi Ibu Kota Baru Rendah

Menurut polisi, tingkat kriminalitas di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kertanegara tergolong rendah.

Polisi Klaim Tingkat Kriminalitas di Lokasi Ibu Kota Baru Rendah
Peta Ibu kota baru Indonesia. foto/googlemaps

tirto.id - Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengklaim tingkat kriminalitas di daerah calon Ibu Kota RI, Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kertanegara, tergolong rendah.

"Memang dua kabupaten itu menempati posisi menengang ke bawah dari segi kriminalitas," kata Ade di sela-sela Rakernis Divisi Humas Polri di Hotel Mercure, Jakarta Utara, Rabu (28/8/2019).

Apalagi di Penajam Paser Utara, kata Ade, tingkat kriminalitasnya lebih rendah dari Kutai Kartanegara dan wilayah-wilayah lainnya di Kalimantan Timur.

"Kalau Penajam Paser Utara itu pecahan dari Kabupaten Paser, jadi relatif sedikit untuk angka kriminalitas maupun masalah sosial," jelasnya.

Menurut Ade, rendahnya potensi kejahatan juga jadi alasan Presiden Joko Widodo memilih dua lokasi tersebut.

Meski begitu, Ade mengatakan Polda Kalimantan Timur belum mempersiapkan pengamanan terkait pemindahan ibu kota. Ia juga belum mengetahui apakah akan dibentuk Polres baru atau tidak di dua daerah tersebut.

"Kepolisian akan mengikuti perkembangan pemerintahan, ketika nanti ditetapkan sebagai daerah otonomi baru, apakah daerah administratif atau kabupaten baru, kami akan menyesuaikan," kata dia.

Jokowi telah mengumumkan secara resmi pemindahan ibu kota di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/8/2019). Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian Kabupaten Kutai Kertanegara dipilih sebagai lokasi ibu kota baru.

Konstruksi ibu kota baru rencananya akan dimulai pada 2020 dan pemindahan akan dilakukan secara bertahap pada 2024. Pemerintah saat ini tengah merancang Undang-undang sebagai dasar pemindahan ibu kota.

Baca juga artikel terkait PEMINDAHAN IBU KOTA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan