Menuju konten utama

Polisi Kesulitan Usut Lagi Kasus SMS Antasari Azhar

Kepolisian kesulitan mengusut laporan Antasari Azhar terkait pesan singkat (SMS) gelap yang menyebabkan ia masuk bui.

Polisi Kesulitan Usut Lagi Kasus SMS Antasari Azhar
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar meninggalkan gedung Ditreskrimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta, setelah menagih kelanjutan pengusutan kasus SMS gelap mengatasnamakan dirinya yang telah dilaporkan sejak tahun 2011, pada Rabu (1/2/2017). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) POLRI, Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan pihak kepolisian kesulitan untuk mengusut laporan Antasari Azhar terkait pesan singkat (SMS) gelap yang menyebabkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu masuk bui.

Alasan Martinus laporan itu terkait SMS gelap yang terjadi pada beberapa tahun lalu. Jeda waktu yang sudah lama menyebabkan kepolisian kesusahan mendapatkan bukti terkait kasus ini.

"Peristiwa itu sudah berlalu, sudah bertahun-tahun, di mana kalau dalam sebuah provider itu memiliki keterbatasan kapasitas penyimpanan sehingga akan kesulitan untuk kita bisa buka call data record (data rekaman panggilan) maupun membuka SMS," kata Martinus di Mabes Polri, Jakarta, pada Jumat (3/1/2017) seperti dikutip Antara.

Menurut Martinus pihak kepolisian juga tidak bisa menjanjikan bahwa akan bisa mendapatkan data rekam SMS itu dari pihak operator seluler. Namun demikian pihaknya akan tetap berupaya untuk mendalami laporan tersebut.

"Kami kesulitan untuk mendapatkan data yang lalu, apakah datanya hilang atau tidak, itu juga tidak tahu," ujar Martinus.

Pada 2011 lalu, Antasari sudah pernah melaporkan kasus SMS gelap yang mengatasnamakan dirinya ini ke kepolisian. SMS gelap itu terkirim dari ponsel Antasari ke nomor ponsel milik Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen sebelum ia terbunuh pada Maret 2009 lalu.

SMS ini menjadi bukti yang menjerat Antasari sebagai dalang pembunuhan itu. Padahal, Antasari tidak merasa mengirimkannya dan menduga kemunculan SMS gelap itu adalah ulah hacker. Antasari divonis 18 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan akibat kasus pembunuhan ini. Ia bebas bersyarat pada November tahun lalu.

Awal bulan ini, setelah ia menerima grasi dari presiden Joko Widodo, Antasari menagih lagi kabar penanganan kasus ini ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Tapi, ia sempat kecewa karena ternyata tak ada perkembangan signifikan di penananganan laporannya.

Baca juga artikel terkait KASUS ANTASARI AZHAR atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom