Menuju konten utama

Polisi: Kades Kohod Masih Berstatus Saksi di Kasus Pagar Laut

Penyidik pun menyita sejumlah dokumen di rumah dan kantor Arsin serta melakukan uji forensik atas barang sitaan tersebut.

Polisi: Kades Kohod Masih Berstatus Saksi di Kasus Pagar Laut
Kepala Desa Kohod Arsin. FOTO/YouTube.com/KohodTV

tirto.id - Polisi menegaskan bahwa hingga saat ini Kepala Desa Kohod, Arsin, masih berstatus sebagai saksi meskipun rumahnya digeledah penyidik. Bahkan, Arsin juga tidak dilakukan pencegahan ke luar negeri dalam kasus pagar laut tersebut.

"Masih sebagai saksi seperti yang saya sampaikan tadi," kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).

Trunoyudo menyebut, sejumlah dokumen yang disita dari penggeledahan di rumah dan kantor Arsin tengah diuji laboratorium forensik (labfor). Dalam penggeledahan itu sendiri, penyidik menemukan sebuah mobil Honda Civic dengan pelat nomor B 412 SIN di dalam garasi rumah Arsin. Namun, mobil itu tidak disita penyidik.

Sementara itu, Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, mengungkapkan, mobil tersebut terdaftar secara resmi. Namun, dari data di sistem info pajak, kendaraan milik Arsin itu sudah menunggak pembayaran pajak lima tahun.

"Kalau dicek di data manajemen nopol ada (datanya). Kalau dilihat dari data sesuao nama dan jenis kendaraannya," tutur Argo.

Sementara itu, keberadaan Rubicon yang sebelumnya disebut dimiliki Arsin tidak nampak di kediamannya. Pihak Mabes Polri Polri pun enggan menanggapi hal itu.

Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani, menyebut, penyidik mendapati modus Arsin dalam kasus pagar laut adalah menggunakan surat palsu saat mengajukan permohonan pengukuran, dan permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Penyidik juga mendapati ada peran-peran pembantu yang melancarkan aksi dari Kades Kohod ini.

“Kemudian selanjutnya ada peran-peran yang membantu yang tentu saja dari peran-peran pembantu dan lain sebagainya ini akan kita lengkapi alat buktinya lebih lanjut,” ujarnya.

Baca juga artikel terkait PAGAR LAUT atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher