Menuju konten utama

Kades Kohod Sudah Diperiksa soal Dugaan Pemalsuan SHM Pagar Laut

Penyidik Bareskrim mendapati ada sejumlah pihak yang membantu melancarkan aksi pemalsuan sertifikat terkait pagar laut di Tangerang.

Kades Kohod Sudah Diperiksa soal Dugaan Pemalsuan SHM Pagar Laut
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat ditemui wartawan di Bareskrim Polri pada Senin (10/2/2025). Tirto.id/Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Bareskrim Polri telah memeriksa 44 saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pemalsuan pengajuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di perairan Tangerang, Banten. Dari pemeriksaan tersebut diketahui bahwa pemalsuan sudah terjadi sejak tahun 2021.

“Kemudian sampai saat ini kita sudah melaksanakan pemeriksaan kepada saksi sebanyak 44 orang. Dari pemeriksaan ini kita sudah mendapatkan peristiwa pemalsuan tersebut terjadi sejak tahun 2021 sampai dengan saat ini di desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/2/2025).

Salah satu yang telah diperiksa penyidik adalah Kepala Desa Kohod, Arsin yang diperiksa sebagai saksi.

“Sudah, sudah diperiksa sebagai saksi sesuai hakya kita akan tetap mengedepankan peraduga tak bersalah, kita sudah memeriksa Kepala Desa,” katanya.

Dari Hasil pemeriksaan, kata Djuhandani, penyidik mendapati modusnya adalah menggunakan surat palsu saat mengajukan permohonan pengukuran, dan permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Termasuk, kata dia, penyidik mendapati ada peran-peran pembantu yang melancarkan aksi dari Kades Kohod ini.

“Kemudian selanjutnya ada peran-peran yang membantu yang tentu saja dari peran-peran pembantu dan lain sebagainya ini akan kita lengkapi alat buktinya lebih lanjut,” ujarnya.

Djuhandani mengatakan saat ini penyidik telah melakukan upaya pengumpulan alat bukti dengan penggeledehan di beberapa tempat, termasuk rumah saksi terlapor. Adapun, kata dia, saat ini hal tersebut masih dalam proses untuk dilaksanakan penyitaan.

“Di samping itu kita kemarin sudah menyita 263 warkah, saat ini juga sudah kita kirim ke labfor untuk diuji, pada prinsipnya Direkturat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melaksanakan upaya-upaya penyidikan secara profesional dan terus transparan,” ujar dia.

Baca juga artikel terkait PAGAR LAUT atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Hukum
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto