tirto.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Polsus P3WPk Ditjen PSDKP telah memeriksa lima kepala desa yang diduga terlibat dalam pengurusan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan pemasangan pagar laut misterius di perairan Kabupaten Tangerang, Rabu (5/2/2025).
Kelima kades itu, yakni Kepala Desa Karang Serang, Kepala Desa Kronjo, Kepala Desa Tanjung Pasir, Kepala Desa Ketapang,Kepala Desa Lontar, dan Sekretaris Desa Kohod.
Staf Khusus Menteri KKP, Doni Ismanto Darwin, mengatakan pemeriksaan ini bagian dari penegakan sanksi administratif dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada KKP, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 31 Tahun 2021.
Selain kades dan sekretaris desa, Doni menyebut pihaknya sebetulnya juga memanggil Mandor M yang diduga sebagai koordinator pemasangan pagar laut. Namun, Mandor M itu tidak memenuhi panggilan KKP.
“Alamatnya telah ditemukan, keberadaannya masih belum diketahui. Hingga kini masih dalam proses pencarian,” kata Doni, dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Kamis (6/2/2025).
KKP juga memanggil dua orang lainnya, yakni SW dan C dari satu kantor pengacara. Mereka juga turut tak menghadiri panggilan.
“Kontak mereka tidak dapat dihubungi, dan alamat domisili mereka belum terverifikasi,” ucap Doni.
Sebagai tindak lanjut, KKP akan terus mencari ketiga orang yang belum memenuhi panggilan serta melakukan pemanggilan terhadap pihak lain yang dianggap mengetahui pemasangan atau pemilik pagar laut itu.
KKP menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Sebagai instansi yang bertanggung jawab atas pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan, KKP akan terus melakukan proses pemeriksaan secara transparan, profesional, berpegang pada asas praduga tak bersalah, dan berlandaskan hukum.
Doni menyatakan KKP juga sudah berbagi data hasil pemeriksaan dengan pihak berwenang untuk mendukung penegakan hukum yang lebih luas.
“Seluruh proses ini dilakukan untuk memastikan pemanfaatan ruang laut yang tertib, adil, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, demi menjaga keberlanjutan ekosistem serta hak akses masyarakat pesisir,” tukas Doni.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama