Menuju konten utama

Polisi Jamin Pertemuan Abu Janda-Pigai Tak Gugurkan Proses Hukum

Pertemuan antara Abu Janda dan Natalius Pigai itu tak menggugurkan proses hukum di kepolisian.

Polisi Jamin Pertemuan Abu Janda-Pigai Tak Gugurkan Proses Hukum
Dokumentasi - Permadi Arya alias Abu Janda (kanan). ANTARA/Anita Permata Dewi/aa.

tirto.id - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mempertemukan Permadi Arya alias Abu Janda dan eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. Kegiatan itu ia unggah di akun Twitter Dasco pada Senin 8 Februari 2021, sekira pukul 20.19.

Keduanya memang tengah bertikai akibat dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Abu Janda terhadap Natalius Pigai, hingga akhirnya ia dilaporkan Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) dengan dengan Nomor: LP/B/0056/I/2021/Bareskrim tanggal 29 Januari 2021. Permadi dituding melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2018 tentang ITE dan Pasal 156A KUHP.

Meski mereka saling bertemu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyatakan pertemuan itu tak menggugurkan proses hukum di kepolisian.

"Ya, terus (berjalan) saja. Mereka seperti itu (bertemu), penyidik berjalan juga. Proses terus berjalan,” ucap Rusdi di Mabes Polri, Selasa (9/2/2021).

Hingga kini proses pengusutan perkara ujaran rasisme Abu Janda terhadap Pigai masih berlanjut. Penyidik Bareskrim telah meminta keterangan Abu Janda, Kamis (4/2) lalu. Abu Janda pun mengakui bahwa omongannya kepada Pigai itu mengandung unsur SARA.

"Setuju. Saya setuju, ada indikasi pelanggaran saya menghina Pigai. Tapi itu delik aduan Pigai ke saya, jangan dilebarkan ke mana-mana. Kalau ada indikasi pelanggaran saya menghina Pigai, saya setuju. Selain daripada itu menurut saya tidak, (serta) sudah penggiringan opini dan pelintiran," katanya.

Penyidik sudah menanyakan soal cuitan 'evolusi' tersebut, namun menurut Abu Janda, ucapan yang viral itu tidak menyertakan cuitan permulaan yakni omongan Pigai yang dia anggap menghina A.M. Hendropriyono. Abu Janda mengklaim respons dia atas cuitan Pigai adalah 'membela jenderal yang sangat berjasa bagi negeri ini'.

Dia menegaskan, evolusi yang dimaksud adalah cara berpikir Pigai. "Ketika saya pakai kata 'evolusi' sebelum kata 'evolusi' ada kata 'kapasitas'. Jadi, saya dalam konteks menanyakan Natalius Pigai 'sudah selesai belum kapasitas berpikir kau?'," terang Abu Janda.

Baca juga artikel terkait KASUS ABU JANDA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto