tirto.id - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menggelar rekonstruksi kasus pelecehan dan pemerasan oleh oknum petugas tes cepat di Bandara Soetta, Tangerang, Rabu (30/9/2020).
"Kita lakukan rekonstruksi sebagai bagian penyidikan tindak pidana dugaan pelecehan, dan atau pemerasan, dan atau penipuan. Rekonstruksi dilakukan sebanyak 32 adegan," kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Alexander Yurikho dalam keterangannya, Rabu, seperti dilansir Antara.
Alex mengatakan dalam rekonstruksi ini, polisi menghadirkan langsung tersangka Eko Firston Yuswardinata untuk memperagakan langsung 32 adegan rangkaian peristiwa pelecehan dan pemerasan tersebut.
Sedangkan, polisi tidak menghadirkan korban dan menggunakan peran pengganti serta manekin dalam rekonstruksi tersebut.
"Proses rekonstruksi tidak menghadirkan korban agar korban tidak merasa menjadi korban kembali, dengan pertimbangan bahwa berdasarkan hasil assesment P2TP2A Kabupaten Gianyar, korban dalam keadaan trauma akibat dugaan tindak pidana yang dialami," tambahnya.
Rekonstruksi tersebut dilaksanakan di empat tempat di Terminal 3 Bandara Soetta yang menjadi lokasi tersangka EFY melakukan aksi pelecehan hingga pemerasan kepada korban yang berinisial LHI.
Lokasi pertama di area kedatangan domestik pintu 5 Terminal 3 Bandara Soetta. Tempat ini menjadi lokasi saat korban ingin terbang menuju Nias, Sumatera Utara.
Lokasi kedua di tempat pengambilan rapid test, di sana menjadi tempat rangkaian penyampaian kata bohong bahwa hasil rapid test korban reaktif dan ditawari untuk mengubah hasil.
Selanjutnya, lokasi ketiga adalah Smile Area Terminal 3 yang menjadi tempat korban memberikan uang sebesar Rp1,4 juta dengan e-banking kepada tersangka dan terjadi perbuatan pelecehan.
Lokasi keempat berada di lantai 3 area kedatangan domestik. Di sini merupakan tempat korban berpisah dengan tersangka menuju check in counter dan kembali terjadi dugaan pelecehan terhadap korban.
Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) telah menangkap oknum petugas tes cepat COVID-19 Eko Firston yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelecehan dan penipuan terhadap wanita berinisial LHI.
Eko diamankan petugas di Balige, Toba Samosir, Sumatera Utara.
Saat dilakukan penangkapan, Eko sedang bersama seorang wanita dan anak yang diduga sebagai istri dan anak dari Eko. Guna pemeriksaan lanjut, istri dan anak Eko juga diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa.
Eko telah ditahan di Polres Bandara Soetta dan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 268 KUHP tentang Pemerasan dengan ancam hukuman sembilan tahun penjara.
Penulis: Restu Diantina Putri
Editor: Restu Diantina Putri