Menuju konten utama

Polisi Gelar Perkara Tuduhan Penyiksaan Luthfi Alfiandi

Polisi akan melakukan gelar perkara dugaan penyiksaan Dede Luthfi Alfiandi.

Polisi Gelar Perkara Tuduhan Penyiksaan Luthfi Alfiandi
Terdakwa pengunjukrasa pada aksi pelajar, Dede Lutfi Alfiandi (kanan) memeluk ibunya Nurhayati Sulistya (kiri) sebelum mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/pd.

tirto.id - Polisi akan melakukan gelar perkara dugaan penyiksaan Dede Luthfi Alfiandi oleh penyidik Polres Metro Jakarta Barat.

Kemarin (18/1/2020) Luthfi dan polisi terduga pelaku telah diperiksa terkait kasus tersebut.

"Tim mau menggelar kasusnya, ini perkembangan terakhir. Gelar perkara dari hasil temuan temuan itu," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di PTIK, Rabu (29/1/2020).

Asep menegaskan, Luthfi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti komprehensif, bukan hanya keterangan saksi. Terutama, terkait kedatangan pemuda itu ke lokasi demonstrasi dengan mengenakan seragam SMK.

"Secara de facto, dia sudah tidak lagi pelajar. Berarti dari mens rea, apa niatnya ke lokasi menggunakan pakaian itu?" sambung Asep.

Bukti digital turut menjadi barang bukti yang tidak bisa dipungkiri. Rekaman kamera pengawas menunjukkan Luthfi melakukan aksi kekerasan.

"Jadi, penetapan dia sebagai tersangka itu memang didukung dengan berbagai alat bukti, bukan asal. Lalu korelasinya, kalau sudah ada petunjuk kenapa polisi harus melakukan tindakan kekerasan? Tidak perlu!" kata Asep.

Penyidik tidak perlu menganiaya lantaran pengakuan tersangka pun sudah cukup.

Asep juga menegaskan kembali pernyataan Kapolri Jenderal Idham Azis bahwa pengakuan Luthfi itu bisa dianggap fitnah.

"Saya ulangi atensi Kapolri. Pertama, beliau respons terhadap aduan ini maka langsung membentuk tim khusus. Ketika tim ini bisa membuktikan ada keterlibatan atau pengakuan (Luthfi) itu benar, beliau mengatakan tidak sungkan untuk melakukan tindakan internal," ucap Asep.

Sebab, jika Luthfi memberikan keterangan di pengadilan namun tidak terbukti, artinya itu merupakan keterangan palsu. Ucapan dia bisa dianggap menyudutkan Polri. "Kalau dia tidak bisa membuktikan, dia bisa melanggar hukum juga, bumerang itu maksudnya," imbuh Asep.

Luthfi menceritakan dugaan tindak pidana saat ia bersaksi di hadapan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020).

Kala diperiksa di Polres Metro Jakarta Barat, ia dalam posisi duduk dan penyidik terus-menerus memintanya untuk mengaku telah melempar batu kepada aparat kepolisian yang saat itu tengah mengamankan aksi di depan gedung DPR/MPR.

Jika tak mau mengaku, penyidik tak segan-segan menyetrum tubuh Luthfi. Kupingnya dijepit, dan sekali-kali disuruh jongkok. Bahkan penganiayaan itu dilakukan secara terus-menerus agar ia mengakui.

Padahal berdasarkan pernyataannya, Luthfi tidak melakukan perbuatan itu, sehingga tindakan kekerasan oleh aparat dalam pemeriksaan membuatnya terpaksa mengakui perbuatannya.

Baca juga artikel terkait PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Hendra Friana