Menuju konten utama

Bentuk Tim, Polri Ingin Uji Pengakuan Luthfi si Pembawa Bendera

Menurut Kapolri pengakuan Luthfi itu bisa saja dianggap fitnah bila ternyata tak terbukti adanya penganiayaan saat ia diperiksa. 

Bentuk Tim, Polri Ingin Uji Pengakuan Luthfi si Pembawa Bendera
Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis (kanan) menyanyi berduet bersama Wakil Wali Kota Palu Sigit Purnomo Said atau Pasha Ungu di Mapolda Sulawesi Tengah di Palu, Jumat (15/11/2019). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/hp.

tirto.id - Kapolri Jenderal Idham Azis mengatakan Mabes Polri telah membentuk tim khusus untuk menguji pengakuan Dede Luthfi Alfiandi, pemuda berusia 20 tahun yang viral karena membawa bendera saat demo di depan Gedung DPR/MPR. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Luthfi mengaku dianiaya oleh penyidik kepolisian saat dimintai keterangan di Polres Jakarta Barat.

"Sudah dibentuk [tim] ada Kadiv Propam, tim akan periksa, apa benar polisi melakukan itu, kalau benar saya sudah minta ditindak tegas," kata Idham saat ditemui di kantor Komisi Kepolisian Nasional, Kebayoran Baru, Jakarta Pusat, Jumat (24/1/2020).

Menurut Idham pengakuan Luthfi itu bisa saja dianggap fitnah bila ternyata tak terbukti adanya penganiayaan saat ia diperiksa.

"Kalau tidak benar itu pengakuan, juga bisa menjadi bahan fitnah. Bisa jadi boomerang bagi yang bersangkutan, sehingga kami harus hati-hati dan waspada," jelas Idham.

Dugaan penganiayaan itu terjadi saat Lutfi diperiksa di Polres Jakbar, ia dalam posisi duduk. Dia menceritakan terus-menerus diminta untuk mengaku telah melempar batu kepada aparat kepolisian yang saat itu tengah mengamankan aksi di depan Gedung DPR/MPR pada Selasa (21/1/2020).

Jika tidak mau mengaku, penyidik tak segan-segan menyetrum tubuh Luthfi. Kupingnya dijepit, dan sekali-kali disuruh jongkok. Padahal berdasarkan pernyataannya, Lutfi tidak melakukan perbuatan itu. Sehingga tindakan kekerasan oleh aparat membuatnya terpaksa mengakui perbuatan yang tidak ia lakukan.

"Di persidangan pengakuannya seperti itu," kata Kuasa Hukum Lutfi dari Lembaga Bantuan Hukum Komite Barisan Advokasi Rakyat (LBH KOBAR), Sutra Dewi, kepada Tirto, Selasa (21/1/2020). Penyiksaan berhenti setelah polisi mengetahui fotonya mengenakan seragam STM sambil memegang bendera merah putih viral di media sosial.

Baca juga artikel terkait KORBAN PENGANIAYAAN POLISI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto