Menuju konten utama

Polisi Didesak Usut Kekerasan terhadap Korban Penggusuran Tamansari

Koalisi Masyarakat Sipil menduga penyerangan diduga dilakukan preman suruhan pengembang proyek rumah deret.

Polisi Didesak Usut Kekerasan terhadap Korban Penggusuran Tamansari
Sebuah rumah terbakar pascabentrok warga dengan petugas saat pengosongan lahan dan pengamanan lahan RW 11 Tamansari, Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/12/2019). ANTARA FOTO/Novrian Arbi/aww.

tirto.id - Koalisi Masyarakat Sipil mengecam tindakan kekerasan terhadap korban penggusuran paksa Tamansari, Kota Bandung, Jawa Barat. Penyerangan diduga dilakukan preman suruhan pengembang proyek rumah deret.

Direktur Eksekutif Institute of Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu dalam keterangan persnya mengatakan, pelaku menyerang dengan menggunakan kayu balok, besi dan linggis; disertai dengan "tindakan mengancam dan mengintimidasi warga, pembela HAM dan jurnalis yang bertugas."

"Kami mendesak Polda Jawa Barat dan Polres Bandung mengusut tindak kejahatan kekerasan dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Orang Tak Dikenal, sebagian diduga kuat pekerja proyek rumah deret," tulis Erasmus, Senin (15/2/2021).

Penyerangan terjadi pada 11 Februari 2021. Pelaku merusak tanaman pangan milik warga; pelaku mengusir dan memagar akses kediaman warga; melukai paralegal hingga masuk UGD rumah sakit; melecehkan seksual secara verbal.

Menurut Erasmus, tindakan tersebut mengakibatkan "warga luka-luka hingga mengakibatkan lebam pada wajah dan badan."

"Menurut keterangan warga, saat kejadian berlangsung terdapat beberapa petugas keamanan yang berjaga, namun membiarkan tindak kekerasan yang terjadi," imbuh Erasmus.

Sejumlah bangunan hunian di RW 11 Kelurahan Tamansari digusur pada Desember 2019. Penggusuran juga diserta kekerasan yang dilakukan aparat, baik Satpol PP, polisi, maupun TNI. Polisi bahkan menembakkan gas air mata ke masjid yang menjadi lokasi pengungsian anak-anak, bersama para ibu-ibu.

Baca juga artikel terkait PENGGUSURAN TAMANSARI atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan