tirto.id - Koalisi Masyarakat Sipil mengecam tindakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan yang melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya. Haris dan Azhar dilaporkan dengan pasal pencemaran nama baik dengan UU ITE.
Luhut juga mengajukan gugatan perdata Rp100 miliar.
"Kami mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Purnomo mendorong jajarannya untuk tidak menindaklanjuti pelaporan pidana," ujar Manajer Media dan Kampanye Amnesty International Indonesia Nurina Savitri selaku perwakilan koalisi dalam keterangan tertulis, Kamis (23/9/2021).
Penyebab Luhut melapor polisi, ia merasa pernyataan Fatia dalam tayangan Youtube tidak benar dan tidak berdasar. Kala itu Fatia tampil dalam akun Youtube Haris Azhar yang berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!!
Kuasa hukum Luhut menyomasi Fatia dalam tempo 5x24 jam sejak surat tersebut diterbitkan. Hal ini juga berkaitan dengan temuan koalisi masyarakat sipil perihal indikasi kepentingan ekonomi dalam serangkaian operasi militer ilegal di Intan Jaya, Papua.
Riset yang diluncurkan oleh Walhi Eknas, Jatam Nasional, YLBHI, Yayasan Pusaka, LBH Papua, WALHI Papua, Kontras, Greenpeace, Bersihkan Indonesia dan Trend Asia mengkaji keterkaitan operasi militer ilegal di Papua dan industri ekstraktif tambang dengan menggunakan kacamata ekonomi-politik.
Dalam kajian koalisi ada empat perusahaan di Intan Jaya yang teridentifikasi dalam laporan ini yakni PT Freeport Indonesia (IU Pertambangan), PT Madinah Qurrata'ain (IU Pertambangan), PT Nusapati Satria (IU Penambangan), dan PT Kotabara Mitratama (IU Pertambangan).
Dua dari empat perusahaan itu yakni PT Freeport Indonesia dan PT Madinah Qurrata'ain adalah konsesi tambang emas yang teridentifikasi terhubung dengan militer/polisi termasuk bahkan dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Karena tak terima namanya disangkutpautkan dengan hal itu dan somasi tak membuahkan hasil maka ia memilih menempuh jalur hukum.
Koalisi Masyarakat Sipil menilai pelaporan pidana dan gugatan perdata terhadap Fatia dan Haris mengancam serius demokrasi dan kerja-kerja pembela HAM. Sehingga mereka menilai selain Kapolri, Kapolda Metro Jaya Fadli Imran juga perlu turun tangan, menginstruksikan penyidik untuk mematuhi SKB Kemeninfo, Kejaksaan, dan Kepolisian tentang intrepretasi UU ITE.
"Sebab Pembela HAM yang seharusnya diberikan jaminan perlindungan atas kerja-kerjanya, justru mendapatkan serangan dari pejabat publik," tukas Nurina.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz