Menuju konten utama

Polisi Dalami Dugaan Kelalaian Operasional Tambang Gunung Kuda

Metode penambangan di Gunung Kuda seharusnya dilakukan dari atas secara terasering, bukan dari bawah seperti selama ini.

Polisi Dalami Dugaan Kelalaian Operasional Tambang Gunung Kuda
Kapolda Jabar Irjen Polisi Rudi Setiawan (tengah) saat meninjau lokasi longsor di Gunung Kuda Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (31/5/2025). ANTARA/Fathnur Rohman.

tirto.id - Kepolisian Daerah Jawa Barat mendalami dugaan kelalaian dalam insiden longsor tambang galian C di Gunung Kuda, Cirebon, yang mengakibatkan belasan korban jiwa.

Kepala Polda Jabar, Inspektur Jenderal Polisi Rudi Setiawan, mengatakan bahwa penyelidikan insiden longsor itu untuk menindaklanjuti pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Gubernur Jabar terhadap tiga perusahaan pengelola tambang pada kawasan tersebut.

Rudi menjelaskan bahwa proses penyelidikan telah berjalan sejak sehari setelah peristiwa terjadi. Sejumlah saksi telah diperiksa untuk mengungkap penyebab kecelakaan tambang yang diduga dipicu metode penambangan tidak sesuai prosedur.

"Dari kemarin sudah beberapa saksi dimintai keterangan untuk mengetahui penyebab kejadian ini. Kami mendapat informasi ada kekeliruan dalam metode penambangan," kata Rudi di Cirebon, dikutip Antara, Sabtu (31/5/2025).

Rudi pun menegaskan bahwa Polda Jabar akan memproses secara hukum bila terbukti terjadi kelalaian dalam penerapan standar operasional keselamatan di tambang tersebut.

Dalam kasus ini, kata Kapolda, ada beberapa undang-undang yang diterapkan, yakni undang-undang terkait pertambangan, keselamatan kerja, lingkungan hidup, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

"Kami akan melakukan penindakan," ujarnya.

Selain itu, Kapolda Jabar mengapresiasi Pemprov Jabar yang mengambil langkah cepat dengan mengevaluasi aspek perizinan dan memberikan sanksi administratif terhadap tiga pengelola tambang. Dia memastikan penegakan hukum akan berjalan paralel dengan evaluasi administratif guna mencegah kejadian serupa terulang.

Sebelumnya, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jabar telah menyebutkan insiden longsor di kawasan tambang Gunung Kuda Cirebon diduga disebabkan oleh kesalahan metode penambangan.

Kepala Dinas ESDM Jabar, Bambang Tirto Yuliono, mengatakan metode penambangan di Gunung Kuda seharusnya dilakukan dari atas secara terasering, bukan dari bawah seperti yang diterapkan selama ini.

“Jenis batuan seperti ini seharusnya ditambang dari atas ke bawah, bukan sebaliknya. Ini sudah dijelaskan berkali-kali oleh inspektur tambang,” ujar Bambang di Cirebon, Jumat (30/5/2025).

 Tirto Yuliono

Kepala Dinas ESDM Jabar Bambang Tirto Yuliono (tengah) saat memberikan keterangan di Gunung Kuda Cirebon, Jawa Barat, Jumat (30/5/2025) petang. ANTARA/Fathnur Rohman

Menurut Bambang, Dinas ESDM Jabar pun telah memberikan peringatan keras kepada pengelola tambang sebelum insiden terjadi. Namun teguran tersebut tidak diindahkan.

“Ini adalah kesalahan dalam metode penambangan. Kami dari dinas sudah memperingatkan berkali-kali, bahkan dengan nada yang cukup keras,” katanya.

Bambang menyebutkan bahwa pendekatan penambangan yang tidak sesuai teknis, telah meningkatkan risiko bencana seperti longsor.

Selain itu, kata dia, pihak kepolisian juga disebut telah mengambil langkah pencegahan sebelum kejadian longsor terjadi. Namun, menurut dia, pengelola tambang tetap mengabaikan peringatan tersebut dan tetap menjalankan operasi penambangan dengan metode yang salah.

“Sudah diingatkan berkali-kali, tapi tetap saja bandel. Lagi-lagi kejadian seperti ini terulang,” katanya.

Sebagai bentuk penindakan, Dinas ESDM Jabar telah menghentikan sementara aktivitas tambang di Gunung Kuda sejak Jumat sore.

Bambang juga menyampaikan bahwa Gubernur Jabar kemungkinan akan mengeluarkan keputusan penutupan permanen pada malam hari ini.

“Perizinan akan kami cabut. Ini sudah tidak bisa ditoleransi lagi karena membahayakan keselamatan,” tuturnya.

Baca juga artikel terkait LONGSOR

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Fadrik Aziz Firdausi