tirto.id - Polisi masih mengusut perkara dugaan pencabulan oleh 10 orang pria bertopeng terhadap seorang bocah laki-laki berumur 10 tahun berinisial RAP.
"Masih penyelidikan," kata Kanit PPA Polrestabes Medan AKP Mardianta Ginting kepada Tirto, Selasa (7/9/2021).
Kasus ini bermula pada 23 Agustus 2021, sekira pukul 14.00 waktu setempat. Ketika RAP berjalan ke warung, ia dipepet oleh mobil pikap.
Lantas si penumpang menaikkannya ke mobil, kemudian menutup terpal yang sudah dipasang. Para terduga pelaku mengenakan sebo. Ada satu terduga pelaku yang RAP kenali ketika ia mencoba menarik sebo dan wajah si terduga pelaku terlihat.
Bocah itu pun diancam agar tidak mengadu kepada orang tuanya atau bakal dibunuh, serta ada terduga pelaku yang menyundut kaki korban dengan rokok. Usai terduga pelaku beraksi, RAP diturunkan dari mobil. Korban menceritakan kejadian itu sehari setelah peristiwa, ketika ibunya melihat RAP murung dan kesakitan ketika berjalan.
"Belum ada petunjuk, kami masih upayakan terus (mencari terduga pelaku)," ucap Mardianta.
Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum Medan mendesak polisi segera menangkap para terduga pelaku.
"Karena sejak tahun 2016 pemerintah telah menetapkan jika kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa, maka sudah sepatutnya hal ini menjadi atensi Polrestabes untuk segera mengungkapnya," ujar Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra, Minggu (5/9).
Para terduga pelaku dianggap melanggar Pasal 28D UUD 1945; Pasal 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Pasal 3 ayat (2), Pasal 17 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016; Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali