tirto.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak polisi segera menangkap 10 pelaku pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 10 tahun di Medan, Sumatera Utara.
"Karena sejak tahun 2016 pemerintah telah menetapkan kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa, maka sudah sepatutnya hal ini menjadi atensi Polrestabes {medan] untuk segera mengungkapnya," ujar Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra dalam keterangan tertulis, Minggu (5/9/2021).
Irvan mengatakan para predator seksual anak tersebut masih bebas berkeliaran. Hal itu membuat masyarakat resah dan berpotensi menimbulkan korban-korban lainnya.
Menurut Irvan, kasus ini suatu ironi saat Kota Medan diganjar penghargaan kota layak anak kategori madya dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada Juli 2021.
"Penghargaan tersebut patut dan wajar untuk ditinjau kembali mengingat masih terjadinya kekerasan seksual terhadap anak," ucap Irvan.
Para terduga pelaku dianggap melanggar Pasal 28D UUD 1945; Pasal 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Pasal 3 ayat (2), Pasal 17 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016; Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
Pada 23 Agustus 2021 sekira pukul 14.00 WIB, korban berjalan menuju warung dan dipepet mobil pikap. Korban lalu diangkut ke atas pikap yang tertutup terpal.
Para terduga pelaku mengenakan sebo atau penutup muka. Akan tetapi, korban sempat menarik sebo dari satu terduga pelaku dan mengenali wajahnya.
Para predator seksual anak itu kemudian mengancam akan membunuh korban apabila mengadu kepada orang tuanya. Selain pencabulan, para pelaku juga menganiaya korban dengan menyundut rokok di kakinya. Setelah itu, korban diturunkan dari pikap.
Korban lalu menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya sehari setelah peristiwa. Saat itu, ibu korban melihat anaknya murung dan kesakitan ketika berjalan.
Sementara itu, Kanit PPA Polrestabes Medan AKP Mardianta Ginting mengatakan perkara ini tengah diusut petugas. "Masih proses penyelidikan," kata dia.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan