Menuju konten utama

Duduk Perkara Perundungan & Pelecehan Seksual Pegawai KPI Pusat

Pegawai KPI Pusat berinisial MS mengaku menjadi korban perundungan oleh seniornya di tempat kerja. Kini kasusnya resmi dilaporkan ke polisi.

Duduk Perkara Perundungan & Pelecehan Seksual Pegawai KPI Pusat
Ilustrasi perundungan. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - MS merupakan pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Ia menjadi korban perundungan para senior tempatnya bekerja. Para senior itu melakukan berbagai macam perundungan terhadap MS; mereka memukuli, menelanjangi dan memotret kelamin, memaki secara rasisme, memfitnah orangtua. Semua kejadian tidak mengenakan itu terjadi di kantor KPI Pusat.

MS menjadi pegawai KPI Pusat sejak 2011. Sejak itu hingga saat ini, ia selalu menjadi korban perundungan para senior. Ada delapan senior, mereka bekerja di divisi visual data.

“Mereka bersama sama mengintimidasi yang membuat saya tak berdaya. Padahal kedudukan kami setara dan bukan tugas saya untuk melayani rekan kerja,” ujar MS dalam keterangan tertulis dikutip pada Kamis (2/8/2021).

Akibat perundungan menahun itu, MS mengaku stres. Ia mengadu ke atasan. Solusinya, ia dipindahkan ke ruangan lain dan para terduga pelaku tak mendapatkan sanksi apa pun.

Namun, hal itu tidak mengubah hidup MS. Para senior itu justru mencemooh MS sebagai tukang mengadu. Perundungan terus berlanjut.

MS sempat mengadu ke Komnas HAM. Kemudian, ia disarankan untuk membuat laporan ke polisi. Sebab, Komnas HAM menilai kejadian yang menimpa MS merupakan tindak pidana.

MS pernah mengadu dua kali ke Polsek Metro Gambir pada 2019 dan 2020. Saat pelaporan pertama, polisi meminta MS menyelesaikan secara internal. Pelaporan kedua, polisi hanya meminta nomor para terduga pelaku tanpa proses hukum.

“Kepada siapa lagi saya mengadu? Martabat saya sebagai lelaki dan suami sudah hancur,” kata MS.

Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara membenarkan soal laporan MS. Laporan itu masuk ke Komnas HAM pada Agustus-September 2017. Saat itu memang ditemukan unsur tindak pidana, tapi Komnas HAM belum bisa bergerak sebelum MS melaporkan ke kepolisian atau pihak lain.

Saat ini Komnas HAM sudah berkoordinasi dengan KPI untuk penyelesaikan kasus tersebut. "Semoga kasus ini segera terang, ketemu solusinya dan korban dipulihkan,” ujar Beka.

Menyikapi kejadian yang menimpa MS, KPI pun melakukan investigasi internal dan meminta keterangan dari terduga pelaku dan korban. KPI berjanji tidak akan menoleransi segala bentuk pelecehan seksual dan perundungan terhadap siapapun dan dalam bentuk apa pun.

“Pasca klarifikasi akan dilakukan rapat komisioner. Jika terbukti, untuk yang melakukan tindak kekerasan dan pelecehan seksual, akan saya minta diberhentikan sebagai staf KPI,” ujar Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano kepada reporter Tirto, Rabu malam (1/9/2021).

KPI juga akan memberikan perlindungan dan pemulihan psikologi bagi MS.

“Selain itu, KPI akan menyediakan pendampingan hukum agar korban dapat melakukan pelaporan ke polisi, sehingga pelaku ditindak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” kata Hardly.

KPI Diminta Terbuka ke Publik

Kepala advokasi dan pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nelson Nikodemus Simamora meminta KPI terbuka kepada publik dalam proses penyelesaian kasus tersebut. Selain itu, KPI benar-benar memastikan perlindungan dan pemulihan psikologi bagi korban.

“Kejadian ini tak seharusnya terjadi. Jika saja KPI punya mekanisme pengaduan atau SOP mengatasi perundungan yang baik,” ujar Nelson kepada reporter Tirto, Kamis (2/9/2021).

Namun Nelson meragukan persoalan MS bisa dibawa ke jalur pidana. Mengingat perundungan belum terakomodir secara spesifik dalam sistem hukum di Indonesia. Sehingga ia berharap ada pemberian sanksi internal yang optimal dari KPI.

“Pidana agak sulit. Perundungan itu nggak ada spesifik pasalnya. Adanya pasal tindak pidana lain: dia kan difoto telanjang, zakarnya dicoret dan kalau fotonya disebar itu kemudian bisa kena UU ITE soal kesusilaan,” tukasnya.

Sementara itu, kepolisian telah menyambangi kediaman MS pada Rabu (1/9/2021) malam. Polisi meminta korban membuat laporan perkara di Polres Metro Jakarta Pusat.

“Tadi malam, pukul 23.30, (MS) membuat laporan didampingi oleh Komisioner KPI,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Kamis (2/9/2021).

Para terduga pelaku dipersangkakan Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 281 KUHP juncto Pasal 335 KUHP.

Kasus ini merebak karena ada pesan berantai berisi kronologis tertulis atas perundungan dan pelecehan seksual. Di akhir kalimat, tercantum inisial ‘MS’ dan ia membubuhkan keterangan ‘penyintas’. Bahkan pada 2019 dan 2020, dia mengadukan perkara itu ke pihak Polsek Gambir, tapi tidak pernah ditindaklanjuti oleh polisi.

Namun polisi mendapatkan informasi yang berbeda. “Keterangan awal, pertama, MSA tidak pernah membuat rilis tersebut. Kedua, MSA tidak pernah datang ke Polsek Gambir untuk membuat laporan polisi. Tapi memang ada kejadian itu di 22 Oktober 2015, jam 13,” jelas Yusri.

Peristiwa enam tahun lalu itu berlangsung di kantor KPI Pusat di Jalan Gajah Mada. Ketika MS bekerja di ruangannya, lantas datang RM, MPSB, RT, EO, dan CL. Kelima orang itu masuk ke ruangan itu dan memegang badannya.

“Itu pengakuannya, dan (lima orang) melakukan yang tidak senonoh dengan mencoret-coret. Ini yang kemudian dilaporkan,” sambung Yusri. Kelima rekan kerja MSA kini berstatus sebagai terlapor dan polisi masih menyelidiki perkara.

Baca juga artikel terkait PELECEHAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz