tirto.id - Kepolisian menyambangi kediaman MSA, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia sekaligus korban perundungan dan pelecehan seksual di tempat kerjanya, Rabu (1/9) malam. Polisi meminta korban membuat laporan perkara di Polres Metro Jakarta Pusat.
“Tadi malam, pukul 23.30, (MSA) membuat laporan didampingi oleh Komisioner KPI,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Kamis (2/9/2021). Para terduga pelaku dipersangkakan Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 281 KUHP juncto Pasal 335 KUHP.
Kasus ini merebak karena ada pesan berantai berisi kronologis tertulis atas perundungan dan pelecehan seksual. Di akhir kalimat, tercantum inisial ‘MS’ dan ia membubuhkan keterangan ‘penyintas’. Bahkan pada tahun 2019 dan 2020, dia mengadukan perkara itu ke pihak Polsek Gambir tapi tidak pernah ditindaklanjuti oleh polisi.
Namun polisi mendapatkan informasi yang berbeda. “Keterangan awal, pertama, MSA tidak pernah membuat rilis tersebut. Kedua, MSA tidak pernah datang ke Polsek Gambir untuk membuat laporan polisi. Tapi memang ada kejadian itu di 22 Oktober 2015, jam 13,” jelas Yusri.
Peristiwa enam tahun lalu itu berlangsung di kantor KPI Pusat di Jalan Gajah Mada. Ketika MSA bekerja di ruangannya, lantas datang RM, MPSB, RT, EO, dan CL. Kelima orang itu masuk ke ruangan itu dan memegang badannya.
“Itu pengakuannya, dan (lima orang) melakukan yang tidak senonoh dengan mencoret-coret. Ini yang kemudian dilaporkan,” sambung Yusri. Kelima rekan kerja MSA kini berstatus sebagai terlapor dan polisi masih menyelidiki perkara.
MSA sempat membuat laporan ke Komnas HAM medio Agustus-September 2017. Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyarankan agar korban melapor ke polisi, sebab ada indikasi perbuatan pidana.
"Komnas HAM akan tangani kasus tersebut, apabila yang bersangkutan mengadu lagi ke Komnas HAM terkait perkembangan penanganan kasus yang ada setelah dari kepolisian maupun pihak lain," ujar Beka dalam keterangan tertulis, Rabu.
Sementara itu Komisioner KPI Pusat Hardly Stefano menyatakan pihaknya akan menginvestigasi kasus ini dan akan memberikan pendampingan hukum dan pemulihan psikologi untuk korban. "Kami akan menindak tegas pelaku apabila terbukti melakukan tindak kekerasan seksual dan perundungan terhadap korban, sesuai hukum yang berlaku," kata dia.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri