Menuju konten utama

Kasus Gofar Hilman & Fenomena Korban Pelecehan Seksual Lapor Medsos

Dalam kasus Gofar Hilman, pihak yang mengaku korban pelecehan seksual menggunakan media sosial sebagai alat bicara.

Kasus Gofar Hilman & Fenomena Korban Pelecehan Seksual Lapor Medsos
Ilustrasi Kekerasan Seksual. FOTO/iStockphoto.

tirto.id - Komnas Perempuan mengapresiasi sikap berani terbuka korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh pesohor Gofar Hilman. Korban menceritakan pengalaman pahitnya melalui akun media sosial pribadi.

Anggota Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menilai keputusan korban menggunakan media sosial sebagai alat bicara, karena sikap skeptis terhadap penanganan hukum di Indonesia yang belum berpihak pada korban.

"Dalam penegakannya hukum acara kita belum memberikan perlindungan terhadap korban. Termasuk dalam sistem pembuktian. Karena korban dipersalahkan dan dinilai bertanggung jawab terhadap pelecehan seksual yang dialaminya," ujar Siti kepada Tirto, Kamis (10/6/2021).

Padahal korban tidak memiliki kewajiban untuk membuktikan. Hal tersebut karena proses olah alat bukti kasus kekerasan seksual disamakan dengan tindak pidana lainnya.

Ketidakberpihakan pada korban juga terjadi dalam tingkatan regulasi. Dalam perundang-undangan tidak ada istilah pelecehan seksual melainkan pencabulan. Begitu juga dalam KUHP hanya mengatur tindak pidana Melanggar Kesusilaan (Pasal 281 ayat (1) dan Pencabulan (Pasal 290,292, 293, 294 dan 296).

"Belum lagi budaya kita, yang juga mempengaruhi cara pandang APH, ketika korban memilih mengadukan melalui sistem hukum, korban ditempatkan sebagai pihak yang bersalah, korban mengalami re-viktimisasi termasuk tidak dipercayai sebagai korban," ujar Siti.

Bagi pihak yang mengalami kekerasan seksual, Komnas Perempuan membuka saluran pengaduan melalui telepon 021-3903963 atau surel: pengaduan@komnasperempuan.go.id. Layanan pengaduan tersedia pada Senin-Jumat dari pukul 10.00 hingga 16.00 WIB.

"Komnas Perempuan tidak memiliki mandat untuk menangani kasus per kasus, setiap kasus akan kami rujuk penanganannya sesuai kebutuhan korban dan mendorong pembaruan hukum. Diantaranya pengaturan yang lebih baik melalui RUU Penghapusan Kekerasan Seksual," ujarnya.

Sebelumnya, ramai beredar kabar pesohor Gofar Hilman diduga melecehkan seorang wanita dalam sebuah acara di Malang pada 2018. Korban dengan akun Twitter @queenjojo mengungkap saat kejadian ia dan Gofar berada dalam satu pekerjaan yang sama.

Korban mengajak Gofar membuat video singkat untuk kebutuhan media sosial dan terjadi tindak pelecehan seksual, menurut pengakuan korban di akun Twitternya.

Gofar sudah mengklarifikasi melalui Twitter pribadi, ia menyatakan tidak pernah melakukan hal tersebut dan siap membawa persoalan ke jalur hukum. Atas kejadian ini, Gofar dipecat oleh Lawless Jakarta.

Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mencatat sebanyak 299.911 kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi sepanjang tahun 2020. Data dihimpun dari berbagai lembaga publik dan laporan langsung ke Komnas Perempuan. "Kasus tersebut berkurang 31 persen dari tahun 2019 sebanyak 431.471 kasus," kata Ketua Komna Perempuan Andry Yentriyani dalam konferensi pers, Jumat (5/3/2021).

Data pengaduan ke Komnas Perempuan juga mengalami peningkatan drastis 60 persen dari 1.413 kasus di tahun 2019 menjadi 2.389 kasus di tahun 2020.

Dari sejumlah 8.234 kasus yang ditangani oleh lembaga layanan mitra Komnas Perempuan, jenis kekerasan terhadap perempuan tercatat yang paling menonjol adalah di Ranah Personal (RP) atau disebut KDRT/RP (Kasus Dalam Rumah Tangga/ Ranah Personal) sebanyak 79 persen dengan 6.480 kasus. Komnas juga mencatat 13 kasus kekerasan terhadap kelompok minoritas Lesbian, Biseks, dan Transgender (LBT). Tahun 2019 ada 11 kasus.

Baca juga artikel terkait KASUS PELECEHAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri