Menuju konten utama

Dosen Universitas Jember Didakwa Pasal Pencabulan Anak dan KDRT

Sidang perdana kasus pencabulan dengan terdakwa dosen Unej berinisial RH digelar tertutup di PN Jember, Rabu (21/7/2021).

Dosen Universitas Jember Didakwa Pasal Pencabulan Anak dan KDRT
Kekerasan Pada Anak. Foto/Istock

tirto.id - Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, menggelar sidang perdana kasus pencabulan dengan terdakwa dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH secara tertutup, Rabu (21/7/2021).

"Memang benar hari ini jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan atas kasus pencabulan anak di bawah umur dan sidang digelar secara tertutup," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Jember Agus Budiarto, dikutip dari Antara.

Agus mengatakan JPU yang membacakan surat dakwaan adalah Adik Sri Sumiarsih. Sidang kasus pencabulan tersebut digelar secara tertutup karena korban adalah anak di bawah umur.

Sementara JPU Adik Sri Sumarsih saat dikonfirmasi mengatakan sidang berlangsung lancar dan kondisi terdakwa dalam keadaan sehat.

"Dalam surat dakwaan tersebut, terdakwa RH didakwa pasal pencabulan anak yang dilakukan oleh walinya, pencabulan terhadap anak dan kekerasan psikis dalam rumah tangga karena korban mengalami stres tingkat sedang," tuturnya.

Dalam surat dakwaan itu, awalnya penyidik Polres Jember menjerat tersangka dengan kasus pencabulan dan pihak JPU Kejari Jember menambahkan juga UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"JPU menambahkan UU KDRT mengingat korban stres dan trauma sesuai hasil surat psikiatri dari Rumah Sakit Daerah (RSD) dr Soebandi Jember, namun kalau dalam visum et repertum tidak ada tanda-tanda kekerasan," kata Adik Sri Sumarsih.

Sidang perdana kasus pencabulan dengan terdakwa dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Jember tersebut digelar secara virtual. Terdakwa RH mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember, sedangkan majelis hakim dan jaksa hadir di PN Jember.

RH merupakan terdakwa dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap remaja berusia 16 tahun yang juga keponakannya.

Rektorat Universitas Jember membebastugaskan sementara RH dari jabatannya sebagai Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Unej sejak 15 April 2021. Sejak saat itu, ia tidak diberikan tugas untuk mengajar, membimbing, dan menguji.

Baca juga artikel terkait KASUS PENCABULAN ANAK

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan