Menuju konten utama

Polisi Bongkar Produksi Sabun Cair Palsu, Omzet Capai Rp1 Miliar

Pelaku sebelumnya menjual sabun cair tanpa merek, tetapi tidak laku hingga akhirnya menjiplak merek dan menjual sabun cair palsu dalam 3-4 bulan terakhir.

Polisi Bongkar Produksi Sabun Cair Palsu, Omzet Capai Rp1 Miliar
Barang bukti sabun merk palsu yang diproduksi di rumah industri ilegal di Bekasi. Dokumentasi Polres Metro Bekasi Kota.

tirto.id - Polres Metro Bekasi Kota membongkar rumah industri yang memproduksi dan mengedarkan sabun cair palsu. Rumah produksi ini juga menjiplak merek-merek ternama sabun cair untuk mengelabui para konsumen.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, mengungkapkan, rumah produksi ini berlokasi di Kavling Carolus, Jalan Kampung Sawah, Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi. Dari pengungkapan tersebut diketahui bahwa kegiatan produksi sabun cair palsu ini telah berlangsung selama kurang lebih tiga hingga empat bulan terakhir.

"Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku adalah memproduksi sabun cair dengan bahan baku yang dibeli dari toko kimia biasa. Menggunakan mesin pengemas untuk menjiplak merek-merek sabun cair ternama yang sudah dikenal luas. Kemudian, pemasaran produk palsu dilakukan melalui e-commerce dan jaringan penjualan online," kata dia dalam keterangan resmi yang diterima, Sabtu (15/11/2025).

Menurut Kusumo, pelaku sebelumnya sempat memasarkan produk sabun cair tanpa merek kepada tetangga. Namun, dihentikan karena tidak laku dan di-blacklist dari penjualan online sehingga beralih ke penjiplakan merek.



Omzet penjualan sabun cair palsu, kata Kusumo, telah mencapai Rp1.000.000.000 dalam kurun waktu 3-4 bulan beroperasi. Dia pun menegaskan bahwa kasus ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak konsumen.

"Produk yang diedarkan tidak sesuai dengan aturan atau ketentuan yang ada, dan jelas menjiplak merek. Kami masih mendalami keuntungan bersih yang didapatkan pelaku serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran," ujar Kusumo.

Disampaikan Kusumo, dalam kasus ini ditetapkan seorang tersangka berinisial ROH. Tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sebagaimana Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf e, huruf f dan huruf h.



"Ancaman pidana maksimal terhadap pelanggaran pasal ini adalah penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000," tutur dia.



Kusumo mengimbau kepada masyarakat agar lebih teliti dalam membeli produk rumah tangga. Dia juga mengimbau segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi peredaran produk palsu.

Baca juga artikel terkait PEMALSUAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher