Menuju konten utama

Polisi Tangkap Sindikat Pemalsu STNK dari Sunda Archipelago

Dokumen yang dikeluarkan pelaku nyaris sempurna layaknya asli, namun ketika diteliti terdapat tulisan kecil Kerajaan Sunda Nusantara Archipelago.

Polisi Tangkap Sindikat Pemalsu STNK dari Sunda Archipelago
Polre Cianjur, Jawa Barat, meringkus empat orang pelaku pemalsuan STNK yang mengaku dari kelompok Sunda Archipelago yang juga memalsukan berbagai dokumen penting termasuk sertifikat tanah dan surat nikah. ANTARA/Ahmad Fikri.

tirto.id - Polres Cianjur, Jawa Barat, meringkus sindikat pembuat dokumen palsu mulai dari STNK, sertifikat tanah, surat nikah, KTP hingga SIM. Sindikat tersebut berasal dari kelompok Kekaisaran Sunda Nusantara atau Sunda Archipelago.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengatakan sebanyak empat orang pelaku ditangkap dalam kasus ini. Satu di antara mereka mengaku sebagai Jenderal Muda Sunda Archipelago.

“Mereka memalsukan sertifikat tanah, KTP, buku nikah, KTP dan SIM, setelah dilakukan pengembangan dari STNK palsu yang ditemukan beserta mesin pencetaknya dengan pelaku Irvan yang memiliki keahlian memalsukan berbagai dokumen," kata Tono dikutip dari Antara, Minggu (16/3/2025).

Dokumen yang dikeluarkan kelompok tersebut nyaris sempurna layaknya dokumen negara asli. Polisi menyebut banyak yang tertipu atau sengaja memesan dokumen dari para pelaku guna mengelabui petugas.

Namun ketika diteliti, setiap dokumen yang dikeluarkan pelaku selalu mengubah tulisan kecil yang ada di setiap dokumen penting dengan nama Kerajaan Sunda Nusantara Archipelago yang seharusnya bertuliskan Polri, kementerian atau Republik Indonesia.

Masyarakat, ujar Tono, harus jeli karena setiap dokumen yang dikeluarkan kelompok tersebut terkesan legal atau resmi, namun yang membedakan ada logo atau nama kelompok Sunda Archipelago.

"Kami akan terus melakukan pengembangan terkait kasus pemalsuan STNK dan dokumen lainnya oleh sindikat Sunda Nusantara ini, kami berharap masyarakat lebih jeli memastikan setiap dokumen yang diterima saat melakukan transaksi jual beli," kata dia.

Diwartakan sebelumnya, Polres Cianjur meringkus empat orang pria yang tergabung dalam sindikat pemalsu STNK. Polisi juga menyita dokumen hasil pemalsuan beserta kendaraan roda empat.

Terungkapnya sindikat pemalsuan dokumen ini berawal dari laporan seorang pemilik rental dari luar kota yang kehilangan mobilnya di wilayah Cianjur.

Saat dilakukan pemeriksaan, nomor polisi yang terpasang tidak sesuai dengan nomor mesin dan nomor rangka kendaraan yang tercantum dalam STNK. Bahkan, setelah STNK diserahkan kepada pembeli kendaraan, terdapat cap bertuliskan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.

Baca juga artikel terkait PEMALSUAN

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky