tirto.id - Aparat Polda Metro Jaya menangkap dua orang pemalsu surat tes COVID-19 dengan metode PCR dan antigen serta sertifikat vaksinasi. Keduanya berinisial MI dan MFA, ditangkap di Tangerang pada Sabtu (10/7).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pelaku menjajakan surat tes COVID-19 palsu melalui media sosial.
Profil pelaku MFA adalah eks pegawai perusahaan percetakan. Ia bertugas membuat surat palsu. Sedangkan MI berperan menjual dan menawarkannya melalui Facebook. Selama ini mereka juga sudah terbiasa memalsukan surat lainnya seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akte Kelahiran, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga slip gaji.
Yusri menambahkan pelaku mematok harga Rp180 ribu hingga Rp300 ribu untuk paket surat tes antigen, PCR dan sertifikat vaksinasi. Saat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlaku, sertifikat vaksinasi menjadi syarat untuk bisa bepergian dengan moda transportasi pesawat.
Polisi tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain, sehingga pihaknya terus memantau pergerakan di media sosial.
"Ini kita masih lakukan patroli di dunia maya, kita akan temukan pelaku-pelaku yang mencari keuntungan diri sendiri," katanya, Selasa (13/7/2021).
Kedua tersangka dijerat Pasal 263 tentang Pemalsuan Surat dan atau 268 KUHP tentang Surat Keterangan Dokter Palsu, Pasal 35 jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara enam tahun.
Editor: Zakki Amali