Menuju konten utama

Polisi Periksa 7 Saksi Terkait Pemalsuan Akta OI Seret Iwan Fals

Polisi memeriksa tujuh saksi terkait kasus dugaan pemalsuan pendiri Orang Indonesia (OI) pada 2021 yang melibatkan Iwan Fals.

Polisi Periksa 7 Saksi Terkait Pemalsuan Akta OI Seret Iwan Fals
Penyanyi Iwan Fals memberikan keterangan saat konfrensi pers album terbaru bertajuk "Raya" di Jakarta, Senin (29/7/2024).ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/tom.

tirto.id - Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa tujuh saksi terkait kasus dugaan pemalsuan pendiri Orang Indonesia (OI) pada 2021 yang melibatkan penyanyi senior, Virgiawan Liestanto alias Iwan Fals.

"Saksi ada tujuh dan semua udah diperiksa," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, mengutip Antara, Rabu (5/2/2025).

Ketujuh orang itu, antara lain KS sebagai pelapor, IB sebagai korban, SA, S, IL alias Iwan Fals sebagai saksi, istri dari Iwan Fals adalah RL, dan RE sebagai yang dilaporkan.

Kasus ini bermula dari istri Iwan Fals berinisial RL sebagai ketua umum organisasi atau perkumpulan fans dalam periode 2013-2021. Lantas, organisasi itu kehilangan akta sehingga RL meminta saudara RE untuk mencari atau membuat kembali salinan dari akta tersebut.

"Dari RE membuat salinan kemudian menyarankan untuk mengesahkan ke Kemenkumham. Lanjut dari situ keluarlah SK Kemenkumham yang sekarang ada di penyidik sebagai barang bukti," ucap Nurma.

Dari SK itu, inisial IB yang melihat salinannya merasa tidak dihubungi, tidak dikonfirmasi, atau tidak dibicarakan.

Korban IB pun melaporkan ke Polda Metro Jaya yang kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Saat ini Iwan Fals sebagai saksi, untuk saat ini kita mintai keterangan sebagai saksi," tukas Nurma.

Pelantun Lagu "Bongkar" itu dan istrinya, Rosiana, menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (3/2/2025).

Pemeriksaan terhadap Iwan Fals dan Rosiana dalam kapasitas sebagai saksi.

Istri Iwan Fals, sendiri telah melaporkan seseorang berinisial KS lantaran tidak diterima dituduh memalsukan akta pendirian OI.

KS saat itu disebut sebagai kuasa hukum dari IB, salah satu pendiri OI. Laporan dilayangkan pada 2021.

Laporan Rosanna awalnya diproses di Polda Metro Jaya, Jakarta. KS selaku terlapor dikenakan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Fitnah dan Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Baca juga artikel terkait IWAN FALS atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama