Menuju konten utama

Kemendag Temukan Oli Palsu Senilai Rp16,5 Miliar di Tangerang

Hasil pemalsuan beberapa merek oli itu ditaksir mencapai Rp16,5 Miliar dengan total botol oli palsu yang ditemukan Kemendag berjumlah 196.734 botol.

Kemendag Temukan Oli Palsu Senilai Rp16,5 Miliar di Tangerang
Jerry Sambuaga Meninjau Penemuan Pelumas ilegal di Tangerang, Banten. tirto.id/Hanif Reyhan Alghifari

tirto.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah berhasil mengungkap peredaran minyak pelumas illegal atau oli palsu sebanyak 1.153 drum dengan nilai Rp16,5 miliar di Tangerang, Banten.

Temuan itu meliputi pabrik produk pelumas, mesin-mesin, puluhan drum, 196.734 botol oli bekas, paket siap kirim dan stiker kemasan botol oli. Pabrik tersebut memproduksi pelumas yang dikemas menggunakan beberapa merek ternama.

"Kami melihat, memantau dan juga mengobservasi langsung adanya kejadian yang tadi teman-teman sudah lihat sendiri terkait dengan produksi dan pemalsuan merek-merek seperti ini, pelumas, oli pelumas yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu," kata Wakil Menteri Kementerian Perdagangan, Jerry Sambuaga, di gudang penyimpanan oli palsu, Tangerang, Banten, Senin (17/4/2023).

Jerry Sambuaga menyebut, oli palsu yang ditemukan tersebut tidak berstandar nasional Indonesia (SNI), dan tidak memiliki nomor pelumas terdaftar (NPT), serta nomor pendaftaran barang (NPB).

"Ini melanggar Undang-undang konsumen dan tentunya tidak sesuai dengan yang seharusnya dilakukan. Dan yang paling penting adalah juga tidak boleh merek-merek yang seharusnya diproduksi tapi disalahgunakan oleh oknum, jadi melanggar hukum ketentuan yang ada," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag Khakim Kudiarto menyampaikan masih mendalami modus dari pemalsuan pelumas palsu. Menurut Khakim, saat ini Kemendag bersama unit-unit terkait sedang melakukan uji coba terhadap pelumas tersebut.

"Masih dalam pendalaman bagaimana modus, proses distribusinya dan penjualan," kata Khakim.

Khakim mengatakan pembuat pelumas ilegal telah melanggar Undang-undang (UU) Konsumen Pasal 62, karena tidak melakukan produksi sesuai ketentuan yang berlaku dan akan dikenakan sanksi 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Baca juga artikel terkait KEMENDAG atau tulisan lainnya dari Hanif Reyhan Ghifari

tirto.id - Bisnis
Reporter: Hanif Reyhan Ghifari
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Reja Hidayat