Menuju konten utama

Polisi Batasi Mobilitas 10 Ruas Jalan di Jakarta, Berlaku Malam Ini

Hanya penghuni daerah setempat, ambulans, tamu hotel, aparat penegak hukum saat berpatroli, dan pemadam kebakaran yang boleh lewat.

Polisi Batasi Mobilitas 10 Ruas Jalan di Jakarta, Berlaku Malam Ini
Personel kepolisian melakukan patroli pengawasan protokol kesehatan di kawasan kuliner Jalan Sabang, Jakarta, Jumat (18/6/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

tirto.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal membatasi mobilitas warga di 10 ruas jalan DKI Jakarta. Pembatasan dilakukan untuk menekan laju penyebaran COVID-19 di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

"Pembatasan dilakukan mulai dari 21.00 sampai pukul 04.00 dan mulai berlaku malam ini," ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, di Polda Metro Jaya, Senin (21/6/2021).

Ruas jalan yang dibatasi dinilai kepolisian kerap jadi wilayah pelanggaran protokol kesehatan.

Berikut daftar 10 ruas jalan tersebut:

1. Kawasan Bulungan, Jakarta Selatan

2. Kemang, Jakarta Selatan

3. Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo, Jakarta Selatan

4. Jalan Sabang, Jakarta Pusat

5. Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat

6. Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat

7. Kawasan Banjir Kanal Timur, Jakarta Timur

8. Kawasan Kota Tua, Jakarta Barat

9. Kalama Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara

10. Kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.

Kepolisian hanya memperbolehkan pihak tertentu untuk melintasi ruas-ruas jalan tersebut, yakni penghuni kediaman di daerah setempat, ambulans, tamu hotel, aparat penegak hukum saat berpatroli, dan pemadam kebakaran.

"Inilah (pihak) yang akan dikecualikan, boleh melintas pada dimulainya pembatasan mobilitas," jelas Sambodo.

Pembatasan ini bersifat situasional, artinya bila petugas merasa kawasan tersebut "sudah membaik", maka program ini bisa dihentikan, kemudian pindah ke daerah lain yang sering terjadi pelanggaran protokol kesehatan.

"Ketika melaksanakan penutupan ada spanduk atau plang (pemberitahuan), dalam rangka pembatasan mobilitas pengguna jalan pada masa PPKM," imbuh dia.

Polda Metro Jaya, Kodam Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di ibu kota. Ada tiga hal yang akan digalakkan. Pertama, mengoptimalisasikan PPKM Mikro dengan menyosialisasikan kepada masyarakat untuk taat protokol kesehatan 5M dan petugas masif melakukan 3T.

Kedua, petugas bakal menggencarkan operasi yustisi kepada masyarakat. Ketiga, petugas bakal membantu pemerintah menyukseskan program vaksinasi massal nasional. Selain itu, petugas akan berpatroli guna mengantisipasi kerumunan.

"Kegiatannya sudah kami laksanakan dan berjalan selama ini. Kami sudah optimalisasi tentang preventif stiker, mengedepankan patroli," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Berdasarkan data Satgas Penanganan COVID-19, DKI Jakarta menjadi provinsi dengan penyumbang kasus terbanyak yaitu 5.582 kasus. Kemudian Jawa Tengah bertambah 2.195 kasus, Jawa Barat 2.009 kasus, Jawa Timur 739 kasus, DI Yogyakarta 665 kasus. Penambahan kasus meninggal harian tertinggi berada di Jawa Tengah dengan 86 kasus, tertinggi kedua ialah DKI Jakarta dengan 69 kasus, kemudian Jawa Barat dengan 62 kasus.

Baca juga artikel terkait PPKM JAKARTA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan