Menuju konten utama

Polisi Batal Periksa Pramugari Garuda Terkait Pencemaran Nama Baik

Polisi hari ini, Senin (13/1/2020) batal memeriksa Siwi Widi Purwanti, pramugari maskapai Garuda Indonesia yang melaporkan akun Twitter @digeeembok.

Polisi Batal Periksa Pramugari Garuda Terkait Pencemaran Nama Baik
Pramugari Garuda Indonesia. foto/https://www.garuda-indonesia.com/

tirto.id - Polisi hari ini, Senin (13/1/2020) batal memeriksa Siwi Widi Purwanti, pramugari maskapai Garuda Indonesia yang melaporkan akun akun Twitter @digeeembok. Siwi sedianya akan diperiksa sebagai saksi, namun ternyata sedang menjalankan pekerjaannya.

"Pagi tadi surat masuk dari Siwi, yang bersangkutan tidak bisa hadir karena masih ada kegiatan di luar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/1/2020).

Menurut Yusri Siwi sedang bertugas ke Cina sehingga pemeriksaan pun harus dijadwalkan ulang.

"Kami tunggu Siwi kembali untuk segera diambil keterangannya tentang laporannya yang dibuat," tutur Yusri.

Siwi melalui pengacaranya, Elza Syarif, melaporkan pemilik akun Twitter @digeeembok ke kepolisian. Perempuan itu merasa dicemarkan nama baiknya karena dituduh sebagai wanita simpanan salah satu petinggi maskapai Garuda Indonesia.

Laporan polisi bernomor LP/ 8420/ XII/ 2019/ PMJ/ Dit. Reskrimsus bertanggal 28 Desember 2019, dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial, dengan sangkaan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 43 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Vice President Awak Kabin Garuda Indonesia Roni Eka Mirsa pun turut melaporkan akun tersebut pada pertengahan Desember 2019 lalu lantaran dirinya dianggap sebagai germo.

Sementara, pengacara Siwi, Vidi G Syarief mengatakan dirinya belum mendapatkan pemberitahuan ihwal pemeriksaan kliennya.

"Penyidik tidak hubungi pengacara. Tidak ada informasi," ucap Vidi saat dihubungi.

Baca juga artikel terkait GARUDA INDONESIA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto