tirto.id - Polda Metro Jaya tidak menerbitkan izin kegiatan reuni 212 yang akan digelar di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Desember 2021. Jika massa masih ada yang memaksakan diri melakukan aksi maka akan diproses hukum.
"Bila memaksakan juga untuk melakukan kegiatan, kami akan terapkan ketentuan hukum yang berlaku kepada mereka yang tetap memaksakan. Kami akan persangkakan dengan tindak pidana (yang sesuai) pada Pasal 212-218 KUHP,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E. Zulpan, Rabu (1/12/2021).
"Ada juga UU Karantina Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018. Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan karantina kesehatan yang menghalang-halangi (akan) dikenakan sanksi hukum. Kemudian (untuk) masyarakat, saya berharap tidak terpancing mengikuti kegiatan ini, karena kegiatan yang tidak mendapatkan izin dari pemerintah maupun kepolisian,” lanjut dia.
Pelarangan penyelenggaraan reuni 212 ini sejalan dengan keputusan Satgas COVID-19 DKI Jakarta yang turut merekomendasikan acara itu tak digelar karena masih dalam pandemi dan dikhawatirkan menjadi klaster baru. Sementara, berdasarkan Maklumat Panitia Reuni Alumni 212 yang Tirto terima dari Juru Bicara PA 212 Novel Bamukmin kegiatan massa berlangsung di dua lokasi.
Pertama, aksi bertema ‘Bela Ulama, Bela MUI, dan Ganyang Koruptor’ yang berlokasi di Patung Kuda, pukul 8-11 WIB. “Surat pemberitahuan ke Polda Metro Jaya telah diberikan pada Senin, 29 November 2021, pukul 14-14.50,” kata Novel, kemarin.
Acara kedua bertempat di aula Masjid Az-Zikra Bogor, pukul 12.30-15.30, kegiatan itu berupa silaturahmi dan dialog 100 tokoh dengan tema ‘Bersama Mencari Solusi untuk Keselamatan NKRI’.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz